Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait dengan informasi saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan korupsi manipulasi nilai ekspor minyak sawit.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus yang dilaporkan Menkeu Purbaya tersebut.
Respons tersebut menyusul adanya pemberitaan yang mengaitkan nama PT Bank Maybank Indonesia Tbk dengan perkara korupsi yang menyeret pihak perusahaan yang terindikasi melakukan transfer pricing.
“Penyidikan yang saat ini berjalan masih didalami, salah satunya berdasarkan data yang sudah disampaikan Menkeu Purbaya,” tutur Syarief saat dikonfirmasi, dikutip Rabu (17/6/2026).
Dia menjelaskan pendalaman ini dilakukan untuk memperkuat memperkuat konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi manipulasi nilai ekspor minyak sawit.
“Jadi kita menindaklanjuti apa yang menjadi arahan dari Pak Menkeu dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan salah satunya adalah PT IMT [Ivo Mas Tunggal],” imbuhnya.
Baca Juga
- Kejagung Beri Lampu Hijau Jaksa di Daerah
- Kejagung Perintahkan Jaksa di Daerah Tindak SPPG yang Diduga Menyimpang
- Kejagung Serahkan Rp1,02 Triliun Hasil Pemulihan Aset Koruptor ke Negara
Tim Penyidik, kata Syarief, masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan guna memperoleh gambaran utuh atas dugaan tindak pidana yang kini tengah diselidiki terkait manipulasi nilai ekspor minyak sawit.
Adapun, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak guna menelusuri alur transaksi, kesesuaian dokumen ekspor, serta mekanisme pelaporan nilai ekspor yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kejagung memastikan proses hukum akan dilakukan secara bertahap, berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan berlangsung, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang namanya muncul dalam pemberitaan.
“Kita akan bekerja secara transparan dan profesional, on the track dalam kasus ini,” pungkas Syarief.





