Bareskrim Polri menahan 2 tersangka dalam kasus tambang emas ilegal. Kedua tersangka yang ditahan berinisial DHB, yang merupakan Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) periode 13 Agustus 2021-14 September 2022, dan VC selaku Direktur PT Simba Jaya Utama periode 14 September 2022 sampai saat ini.
Sebelumnya kedua tersangka telah dipanggil pada Rabu, 10 Juni, tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik. Namun pada Senin (16/6) lalu keduanya menghadiri pemeriksaan. Selanjutnya keduanya ditahan setelah diperiksa.
"Pasca-dilakukan pemeriksaan terhadap ke-2 orang tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Ade Safri mengatakan kedua orang tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan terhitung mulai 16 Juni hingga 5 Juli 2026.
Lebih lanjut, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran aset. Proses penelusuran aset tersebut dilakukan untuk melacak aliran dana dalam rantai kasus tambang ilegal (PETI) dan TPPU dalam perkara tersebut.
Adapun berkas perkara pertama dilakukan secara terpisah (splitsing) dengan 3 orang tersangka awal, yaitu TW, DW, dan BSW. Berkas para tersangka telah dikirimkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI pada Kamis, 11 Mei lalu, untuk penelitian berkas perkara.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim menetapkan 2 tersangka kasus tambang emas ilegal. Kedua tersangka berinisial DHB, yang merupakan direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) periode 13 Agustus 2021-14 September 2022, dan VC selaku direktur PT Simba Jaya Utama periode 14 September 2022 sampai saat ini.
"Penetapan tersangka atas nama DHB dan VC dalam perkara tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Selain VC dan DHB, sejatinya polisi telah menyelidiki dan menemukan 2 alat bukti cukup untuk menetapkan tersangka ayah dari DHB, yakni SB. Namun, SB meninggal dunia sehingga tidak dapat dituntut dengan alasan hukum.
(yld/isa)





