Motor Listrik MBG Tak Disita, Kejagung Justru Minta Cepat Didistribusikan

wartaekonomi.co.id
8 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seluruh unit motor listrik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN) dipastikan tidak akan disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebaliknya, Kejagung meminta BGN segera mendistribusikan armada yang masih tersimpan di gudang agar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik hanya memerlukan rekam jejak dokumen pengadaan sebagai barang bukti utama dalam proses penyidikan.

Menurut dia, langkah tersebut diambil agar fasilitas pelayanan publik yang telah diadakan tidak terbengkalai dan mengalami penurunan fungsi.

“Tidak harus semua menjadi barang bukti. Apalagi ini merupakan pelayanan ya, kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor,” ujar Syarief kepada media di Jakarta, Minggu (14/6/2026).

Syarief menjelaskan, mayoritas motor listrik yang menjadi bagian dari proyek bermasalah itu hingga kini masih tertahan di gudang logistik. Sementara itu, baru sebagian kecil unit yang telah didistribusikan ke dapur umum Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026 bermula dari dugaan kongkalikong antara mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dengan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, pada awal 2025.

Perusahaan milik Andri diketahui memperoleh proyek pengadaan motor listrik dengan pagu anggaran mencapai Rp60 juta per unit meski tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif yang memenuhi persyaratan.

Untuk memenangkan tender, Andri disebut mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE) dan melakukan penggelembungan harga hingga mendekati batas pagu anggaran. Pembayaran proyek tetap dicairkan secara penuh setelah Berita Acara Serah Terima (BAST) diduga dimanipulasi oleh para tersangka.

Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony, serta Komisaris PT YAT Andri Mulyono.

Baca Juga: Bahas AI, Wapres Gibran: Ada yang Lebih Penting Dibanding Teknis

Skema yang digunakan para pelaku diduga meliputi penunjukan yayasan pengelola SPPG yang terafiliasi dengan petinggi BGN tanpa memenuhi persyaratan, hingga praktik penggelembungan harga dalam pengadaan operasional.

Selain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, proyek yang diduga bermasalah tersebut juga mencakup pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit komputer tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bertemu Dubes India, Seskab Teddy Bicara Kunjungan PM Modi ke Indonesia
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
New York Knicks Juara NBA 2026, Akhiri Penantian 53 Tahun Lewat Comeback Dramatis
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Memperkuat Transparansi dan Independensi BPKH
• 14 jam lalukompas.id
thumb
Messi Menggila, Argentina Bungkam Aljazair
• 7 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Gempa magnitudo 6,7 Sulteng rusak 787 rumah di Kabupaten Sigi
• 17 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.