Memperkuat Transparansi dan Independensi BPKH

kompas.id
13 jam lalu
Cover Berita

Penantian panjang calon jemaah untuk menapakkan kaki di Tanah Suci bukan sekadar ujian kesabaran, tetapi juga harus bersandar kokoh pada rasa percaya. Tata kelola dana haji yang lebih transparan dan independen menjadi gaung yang tak bisa ditawar.

Shanti Wardaningsih (47) sejak tiga tahun lalu mendaftar untuk ibadah haji. Ia menyetor dana awal Rp 25 juta melalui BPD Syariah pada tahun 2023. Dari pendaftaran itu, ia masuk daftar tunggu keberangkatan haji dengan masa tunggu sekitar 20 tahun. Secara berkala, Shanti memantau perkembangan keberangkatan haji melalui media sosial, berita dan website kementerian.

Baru-baru ini ia menggunakan aplikasi pengelolaan dana haji yang dibuat oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Aplikasi itu membantunya mengetahui perkembangan pengelolaan dana hajinya. Lewat aplikasi itu, ia mengetahui dana yang disetorkannya telah berkembang sekitar Rp 800.000.

Baca JugaTuah Harapan Pengelolaan Dana Haji

Dailatus Syamsiyah, jemaah haji yang baru pulang dari Tanah Suci pekan ini, pun merasakan manfaat pengelolaan dana haji. Pengajar di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, itu mendaftar haji pada 2015. Ia telah menyiapkan dana Rp 28 juta untuk melunasi biaya haji keberangkatan tahun ini.

”Ternyata saya hanya membayar Rp 25 juta per orang. Ini lebih murah dibandingkan dengan perkiraan Rp 28 juta. Alhamdulillah..,” katanya saat dihubungi Senin (15/6/2026).

Dailatus memang tidak memantau pengembangan dananya lewat aplikasi karena ia tak mengetahui ada layanan tersebut. Namun, hasil pengembangan dananya langsung ia rasakan saat hendak melunasi biaya haji.

Jauh sebelum saat ini, calon jemaah haji memang tak bisa memantau langsung hasil pengembangan dana haji yang mereka setor. Abjan Halek (61), misalnya, masih mendaftar dengan sistem manual saat mendaftarkan haji pertama kali pada 1995.

Pada tahun ini, saat ia hendak kembali berhaji, ia pun memanfaatkan sistem informasi pengelolaan dana haji berbasis aplikasi. Dengan aplikasi BPKH, Abjan dapat mengetahui perkembangan jumlah dana yang disetor dan nilai manfaat yang didapat. Menurut dia, aplikasi itu memberikan gambaran yang transparan mengenai dana haji yang telah ia setor.

”Ini jauh lebih transparan dan mudah dibandingkan 10 tahun lalu. Harapannya, transparansi informasi terus diperkuat,” ujar Abjan, yang juga Ketua Bidang Kerja Sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama, saat dihubungi di Mekkah, Arab Saudi, pekan lalu.

Menurut Abjan, pengembangan dana haji memang perlu disampaikan secara lebih transparan dan mampu mendatangkan nilai manfaat yang meringankan biaya calon jemaah.

Hingga saat ini, dana keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji mencapai Rp 180 triliun atau meningkat dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencapai Rp 171,6 triliun. Lembaga yang resmi beroperasi 2017 ini juga mencatatkan peningkatan nilai manfaat dana haji. Hingga akhir 2025, peningkatan nilai manfaat dana haji mencapai Rp 12,08 triliun.

Tata kelola dan transparansi pengelolaan dana haji memantik perhatian masyarakat. Hasil survei yang dilakukan Litbang Kompas, 16-23 April 2026, memperlihatkan keyakinan terhadap dana haji meningkat dari 55 persen menjadi 65,1 persen. Urgensi BPKH sebagai lembaga independen pun naik dari 61,1 persen menjadi 65 persen.

Survei ini dilakukan di 38 provinsi dengan melibatkan 1.200 responden perempuan dan laki-laki berusia 17-65 tahun.

Baca JugaDana Haji Terus Bertumbuh, BPKH Perluas Investasi dalam Ekosistem Haji Global

Pengamat ekonomi syariah Universitas Islam Indonesia, Nur Kholis, mengatakan, transparansi memang menjadi kunci dari pengelolaan dana haji. ”Aplikasi BPKH itu langkah maju. Ini bisa menjawab berbagai keraguan akan pengelolaan dana haji karena dalam aplikasi bisa terlihat berapa hasil pengembangan dana haji setiap calon jemaah,” kata Nur Kholis.

Optimalisasi dana

Pandangan yang sama juga dikatakan pengamat ekonomi syariah IPB University, Irfan Syauqi Baek. Irfan menilai, dari sisi tata kelola, variasi portofolio investasi, akuntabilitas, hingga transparansi BPKH memang menunjukkan perkembangan yang positif.

Indikator seperti hasil audit yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dan skor 95 persen dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan juga menunjukkan pengelolaan dana haji berada pada jalur yang baik. Meski demikian, ia menyarankan ada optimalisasi investasi dana haji yang masih perlu ditingkatkan.

Selama ini investasi dana haji masih lebih banyak ditempatkan pada instrumen pasar keuangan. Menurut dia, investasi yang dilakukan saat ini memang sudah masuk ke beberapa sektor strategis, meskipun volumenya belum besar.

”Saya melihat ini sebagai indikasi yang baik karena jika berbicara mengenai return on investment, investasi langsung di sektor riil umumnya memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan investasi di sektor keuangan,” katanya.

Karena itu, perlu ada penguatan portofolio investasi. Menurut Irfan, BPKH masih terbelenggu oleh aturan rinci batas investasi. Misalnya, berapa persen maksimal untuk sektor riil, sektor keuangan, atau investasi emas. ”Oleh sebab itu, saya mengusulkan agar Undang-Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU PKH) yang sudah berusia lebih dari sepuluh tahun segera direvisi untuk memberi ruang BPKH dalam mengatur investasi mereka,” katanya.

Dari sisi kelembagaan, tambah Irfan, status BPKH juga perlu diperjelas. Saat ini BPKH merupakan badan yang bersifat nirlaba, tetapi pada saat yang sama menjalankan aktivitas yang bersifat komersial. Kondisi ini menurut dia kurang sinkron. Karena itu, ia menyarankan agar BPKH ditegaskan sebagai lembaga keuangan syariah.

Dengan status tersebut, BPKH dapat diberikan modal yang memadai sehingga mampu melakukan pencadangan untuk mengantisipasi dan memitigasi risiko kerugian.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengemukakan, revisi UU PKH yang diinisiasi DPR tahun ini diharapkan mendorong kinerja pengelolaan dana haji untuk mendapatkan hasil dan nilai tambah yang lebih optimal. Kinerja BPKH perlu didorong lebih lincah dalam mendatangkan nilai manfaat yang lebih besar, sekaligus tetap dikelola dengan hati-hati.

Oleh karena itu, revisi UU PKH bertujuan, antara lain, memberikan ruang gerak yang lebih luas untuk penempatan dana investasi pada ekosistem haji, seperti penyewaan hotel dan katering. Dengan penempatan dana investasi yang lebih luas, imbal hasil diharapkan meningkat hingga 10 persen.

”Bagaimana dengan risiko? Ini yang mau kita buat, pasal-pasal yang memungkinkan cadangan risiko. Jadi disiapkan dana cadangan risiko. Tentu, nanti akan ada aturan, tidak sembarang juga memakai cadangan risiko,” ujarnya.

Independensi

Di sisi lain, Marwan menambahkan, penyelenggaraan badan yang independen dalam pengelola dana keuangan haji merupakan keniscayaan. Dana jemaah haji yang terkumpul sangat besar butuh ditangani oleh badan tersendiri yang independen, tidak terkait dengan pemerintah, kementerian, atau lembaga. Pemanfaatan dana umat perlu dikelola hati-hati, apalagi masih ada sekitar 5 juta calon jemaah haji yang menunggu antrean keberangkatan haji.

”Pengelolaan dana haji oleh kementerian akan rumit, karena pemerintah yang menyelenggarakan, tetapi juga mengumpulkan dana, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan,” ujarnya.

Mengenai rencana revisi UU PKH, pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menyatakan, hal itu boleh dilakukan sebagai upaya checks and balances.

Dana haji, tambahnya, bukanlah dana milik negara, tetapi dikelola menurut hukum administrasi negara, maka dikategorikan termasuk rezim keuangan publik atau keuangan negara dalam arti luas. Pemeriksaannya oleh BPK dan pertanggungjawaban hukumnya menurut ketentuan hukum administrasi negara. ”(Pengelolaan dana haji secara independen dan transparan) sangat diperlukan, apalagi itu dana umat,” kata Jimly menjawab pertanyaan Kompas lewat pesan tertulis.

Pengelolaan dana haji oleh kementerian akan rumit, karena pemerintah yang menyelenggarakan, tetapi juga mengumpulkan dana, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan.

Kepala BPKH Fadlul Imansyah, dihubungi secara terpisah, mengemukakan, investasi pengelolaan dana haji memiliki perspektif investasi jangka panjang.

Investasi itu berbeda dengan pasar modal, reksa dana, dana pensiun, atau produk asuransi yang kerap memiliki lini masa tertentu, maka pengelolaan investasi jangka panjang BPKH memperhitungkan waktu tunggu keberangkatan calon jemaah dengan arah pertumbuhan pendapatan yang lebih stabil. ”Modal utama kita menjaga kehati-hatian,” ujarnya.

Saat ini, BPKH mengelola dana pihak ketiga. Dari sisi likuiditas, apabila investasi hanya bergantung pada sukuk dan deposito, tingkat pengembalian investasi dinilai tidak akan optimal. DPR telah mengamanatkan agar BPKH melakukan investasi langsung yang memberikan imbal hasil lebih besar. Oleh karena itu, diperlukan penguatan infrastruktur seperti regulasi dan undang-undang.

Baca JugaMenguatkan Pengelolaan Keuangan Haji, Meringankan Jalan ke Tanah Suci

Investasi jangka panjang dinilai memerlukan dana jangka panjang yang berasal dari modal sendiri sehingga risiko investasi tidak merugikan dana pihak ketiga. Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji diharapkan menjadi landasan BPKH untuk memiliki cadangan modal sehingga menekan risiko. Sumber dana cadangan modal akan didiskusikan antara pemerintah dan DPR.

Investasi langsung, menurut Fadlul, akan diperkuat dalam ekosistem haji karena Indonesia memiliki kekuatan besar untuk keberangkatan haji. Di antaranya, investasi BPKH berupa sewa hotel jangka panjang untuk penginapan jemaah haji di Arab Saudi, transportasi, hingga sewa pesawat sendiri. Hasil investasi dari ekosistem haji diharapkan meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji, serta mendorong kemandirian dan keberlanjutan dana haji dalam jangka panjang.

”Harapannya, jemaah haji berangkat dengan uang yang disetorkan dan uang hasil investasi yang kita sebar tiap tahun sehingga terjadi kemandirian keuangan haji,” ujarnya.

Dengan memperkuat Independensi BPKH dan menjaga transparansi, pengelolaan dana haji kian bertumbuh baik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Qatar: Memorandum Iran-AS tandai langkah pertama konsensus regional
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Agus Widjajanto: Kampus Seharusnya Jadi Arena Adu Gagasan, Bukan Adu Otot
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Selain Ibadah Haji, Prabowo Bahas Teknologi hingga Mineral Kritis saat Rapat di Hambalang
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Rupiah Stay pada Level Rp17.738, Investor Asik Berburu Aset Safe Haven
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Berapa Banyak Budak Modern yang Ada? Seorang Mandor di Wuhan Membeli Seorang Pria Senilai Rp 26,2 juta  untuk Melakukan Kerja Paksa Selama 20 Tahun
• 5 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.