HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tambang emas ilegal yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua tersangka masing-masing berinisial DHB dan VC, yang pernah dan masih menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU).
Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Senin (16/6/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
“Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Ade menjelaskan, DHB merupakan Direktur PT Simba Jaya Utama periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022. Sementara VC menjabat Direktur PT Simba Jaya Utama sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 16 Juni hingga 5 Juli 2026.
Sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada kedua tersangka pada 10 Juni 2026. Namun, saat itu keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Mereka baru hadir memenuhi panggilan penyidik pada 16 Juni sebelum akhirnya ditahan.
Dalam pengembangan kasus tersebut, Bareskrim juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset dan aliran dana yang diduga terkait aktivitas pertambangan tanpa izin serta tindak pidana pencucian uang.
Penyidik mendalami kemungkinan adanya aliran dana hasil tambang emas ilegal yang disamarkan melalui berbagai transaksi keuangan. Langkah tersebut dilakukan guna mengungkap keseluruhan rantai kejahatan dalam perkara tersebut.
“Kami terus berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan asset tracing guna melacak aliran dana dalam perkara pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” kata Ade.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan mekanisme pemisahan berkas perkara atau splitsing. Berkas perkara pertama melibatkan tiga tersangka awal, yakni TW, DW, dan BSW.
Berkas ketiga tersangka tersebut telah lebih dahulu dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI pada tahap I untuk diteliti lebih lanjut.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan DHB dan VC sebagai tersangka karena diduga secara bersama-sama melakukan penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Keduanya juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan hasil aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Selain DHB dan VC, penyidik sebenarnya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SB sebagai tersangka. SB diketahui merupakan ayah dari DHB dan diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.





