JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar baik bagi calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi. Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk jalur seleksi mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) resmi dibuka mulai 15 Juni 2026.
Program bantuan pendidikan dari pemerintah ini ditujukan bagi siswa berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu. Tidak hanya membebaskan biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT), penerima KIP Kuliah juga berhak memperoleh bantuan biaya hidup setiap bulan.
Mengutip laman resmi KIP Kuliah, besaran bantuan biaya hidup yang diberikan berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp1,4 juta per bulan, menyesuaikan dengan wilayah dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Macau Open 2026 Hari Ini, 6 Wakil Indonesia Bertanding
Siapa yang Bisa Mendaftar KIP Kuliah 2026?
Calon penerima KIP Kuliah harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Berikut kriterianya:
- Lulusan SMA, SMK, MA atau sederajat tahun 2024, 2025, atau 2026.
- Lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS yang terakreditasi dan terdaftar di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
- Memiliki keterbatasan ekonomi dan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Termasuk dalam kelompok prioritas yang telah diverifikasi oleh perguruan tinggi.
Tiga Kelompok Prioritas Penerima KIP Kuliah
Pemerintah menetapkan urutan prioritas penerima KIP Kuliah sebagai berikut:
- Penerima KIP Pendidikan Menengah yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal desil 4 serta lolos Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) melalui jalur SNBP maupun SNBT.
- Penerima KIP Pendidikan Menengah yang terdata dalam DTSEN maksimal desil 4 dan dinyatakan lolos jalur seleksi mandiri PTN maupun PTS.
- Mahasiswa yang telah lolos di PTN atau PTS dan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, baik sudah maupun belum tercatat dalam DTSEN, dengan bukti:
- Pendapatan gabungan orang tua atau wali per bulan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) serta dokumen pendukung lainnya seperti foto rumah dan rekening listrik yang akan diverifikasi perguruan tinggi.
Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2026
Bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar, berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email aktif.
- Buat akun melalui portal KIP Kuliah.
- Sistem akan melakukan verifikasi data NIK, NISN, NPSN, serta kelayakan calon penerima.
- Jika lolos verifikasi, nomor pendaftaran dan kode akses akan dikirim melalui email.
- Login kembali menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses.
- Lengkapi seluruh data yang diminta hingga proses pendaftaran selesai.
- Pilih jalur Seleksi Mandiri 2026 pada sistem.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Daftar ke PTN atau PTS tujuan melalui jalur seleksi mandiri.
- Kembali ke portal KIP Kuliah untuk melakukan sinkronisasi data.
- Jika dinyatakan lolos, perguruan tinggi akan melakukan verifikasi lanjutan dan mengusulkan peserta sebagai penerima KIP Kuliah kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kip kuliah
- beasiswa kuliah
- seleksi mandiri
- mahasiswa baru
- bantuan pendidikan
- biaya kuliah





