JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan banyak catatan terkait pelaksanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Banyaknya catatan yang diberikan itu pun dinilai mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam program unggul pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
"Berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).
Baca juga: Temuan Indikasi Pelanggaran HAM dalam Program MBG, Komnas HAM Beri 9 Rekomendasi
Salah satu temuan utama Komnas HAM adalah cakupan penerima manfaat MBG yang dinilai terlalu luas.
Menurut Komnas HAM, pelaksanaan MBG secara serentak kepada seluruh peserta didik dan kelompok rentan berisiko membuat program tidak tepat sasaran.
"Penerapan MBG akan lebih efektif dan tepat guna bila difokuskan kepada kelompok khusus atau targeted groups seperti masyarakat di daerah 3T dan kelompok 3B yang sangat membutuhkan pemberian makanan bergizi," ujarnya.
Komnas HAM juga menyoroti terlalu luasnya peran Badan Gizi Nasional (BGN) dalam penyelenggaraan program tersebut.
Baca juga: Busyro Apresiasi Kajian Komnas HAM Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM dalam MBG
Menurut Uli, BGN menjalankan fungsi regulator sekaligus pelaksana program sehingga pengawasan belum berjalan optimal.
Selain itu, ditemukan ketidakjelasan pembagian kewenangan antarinstansi serta lemahnya koordinasi antara BGN dengan pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga terkait.
Temuan berikutnya menunjukkan pelaksanaan MBG belum berorientasi pada pemenuhan gizi.
Komnas HAM menilai program masih berfokus pada jumlah penerima manfaat dibanding kualitas asupan yang diterima.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Baru 57 Persen SPPG yang Penuhi Standar
Komnas HAM juga mencatat belum optimalnya penerapan standar gizi berdasarkan angka kecukupan gizi (AKG), belum adanya standar informasi kandungan gizi pada setiap menu, serta belum optimalnya penggunaan bahan pangan lokal dalam penyediaan makanan.
Selain itu, Komnas HAM menemukan belum adanya dampak khusus program MBG terhadap penurunan angka stunting di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Temuan lain yang disorot adalah minimnya transparansi terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), di mana sejumlah sekolah penerima manfaat disebut tidak mengetahui kelengkapan administrasi yang dimiliki SPPG, termasuk sertifikat laik higienis sehat (SLHS).
Komnas HAM juga menyoroti maraknya kasus keracunan pangan yang dikaitkan dengan program MBG.
Baca juga: Komnas HAM Dorong Sanksi SPPG yang Tidak Sesuai Standar, Cegah Keracunan MBG Terulang





