Komisi II: KPU-Bawaslu Perlu Mulai Kaji Penerapan Sistem E-Voting untuk Pemilih di Luar Negeri

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong KPU dan Bawaslu untuk mulai mengkaji penerapan sistem e-voting, khususnya bagi pemilih luar negeri.

Hal ini disampaikan Rifqinizamy saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ketua KPU dan Ketua Bawaslu dengan agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga serta Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2027 yang digelar di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurut dia, sistem tersebut dapat menjadi solusi atas berbagai tantangan penyelenggaraan Pemilu yang selama ini dihadapi WNI di luar negeri.

Selain waktu pelaksanaan yang tidak selalu bersamaan, metode pemungutan suara yang berbeda-beda juga dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan. 

“Urgensi e-voting ini juga, berdasarkan pengalaman kami mengikuti Pemilu tahun 2009 di Malaysia, memang di luar negeri kalau masih menggunakan pola yang sekarang, waktunya tidak sama, metode pencoblosannya juga berbeda-beda, dan sangat rawan untuk kemudian disalahgunakan,” ujar Rifqinizamy.

Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut menilai penerapan e-voting layak dipertimbangkan karena sebagian besar diaspora Indonesia di luar negeri telah memiliki akses terhadap perangkat digital, khususnya gawai.

Selain itu, tidak semua WNI di luar negeri memiliki keleluasaan untuk mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan.

"Di luar negeri rata-rata mereka aware punya handphone. Mungkin perlu kita gagas e-voting. Karena tidak semua mereka juga punya keleluasaan untuk menuju TPS yang sudah kita tentukan, baik karena bekerja di rumah tangga maupun bekerja di perusahaan yang tidak memungkinkan mereka datang pada hari-H pemungutan suara,” tandas Rifqinizamy.

Oleh karena itu, Rifqinizamy berpandangan WNI di luar negeri perlu mendapat perhatian lebih dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu ke depan.

Menurut dia, karakteristik dan persoalan yang dihadapi WNI di luar negeri berbeda dengan masyarakat di dalam negeri sehingga memerlukan pendekatan representasi yang lebih tepat.

Ia juga mencontohkan sistem yang diterapkan di Italia di mana terdapat kursi Parlemen yang secara khusus mewakili warga negara yang berdomisili di luar negeri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
30 Perempuan Afghanistan Ditangkap Taliban, Disebut Langgar Aturan Berhijab
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Purbaya Menkeu Perkuat Kerja Sama Pembiayaan Pembangunan Nasional dengan Tiongkok
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Video: Ada BUMN Khusus Ekspor Minyak Sawit, Harga Dapat Terkendali?
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tren Tangping Bawa Petaka, Fenomena Anak Ekor Busuk Muncul di China
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Nusa Halmahera Minerals (NHM) Raih PROPER Biru, Patuhi Regulasi Hijau
• 23 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.