Rawan Sengketa, Ada 25.000 Desa Berlokasi di Area Kawasan Hutan

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan terdapat 25.468 desa di Indonesia yang berada di dalam zonasi kawasan hutan.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menjelaskan kondisi tersebut rentan memicu benturan klaim spasial. Hal ini berisiko memicu konflik agraria berkepanjangan apabila tidak ditangani segera.

"Berdasarkan data terdapat 25.468 desa atau sekitar 30,5% dari total desa di Indonesia yang berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan," ujar Ossy dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, dikutip Rabu (17/6/2026).

Ossy menilai situasi di lapangan merefleksikan urgensi penataan ulang kebijakan untuk menjembatani hak atas tanah yang secara historis telah dikuasai oleh masyarakat dengan status legalitas kawasan hutan yang ditetapkan oleh negara.

Dia lantas mengungkapkan bahwa risiko sengketa ini jamak terjadi akibat perbedaan pendekatan antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang Kehutanan yang selama ini berjalan secara sektoral meskipun mengatur objek yang sama.

Kondisi tersebut makin kompleks ketika suatu kawasan yang telah dimanfaatkan masyarakat, bahkan telah memiliki hak atas tanah, masuk dalam penetapan kawasan hutan. Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian ATR/BPN mendorong penguatan integrasi sistem melalui penerapan konsep One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy dalam revisi Undang-Undang Kehutanan.

Baca Juga

  • Khofifah Dorong Hilirisasi KUPS Jatim, Perhutanan Sosial Sumbang 62% Produksi Kopi
  • Kopdes Merah Putih Dibangun di Hutan hingga Kuburan, DPR Khawatir Bangkrut
  • Otorita Bantah Tudingan Proyek IKN Mangkrak dan Merusak Hutan

Melalui strategi satu kebijakan tata ruang ini, seluruh dokumen pengaturan kawasan hutan ke depan bakal disinkronkan ke dalam satu produk rencana tata ruang nasional yang tunggal dan konsisten.

"Dengan demikian dapat diwujudkan satu referensi pemanfaatan ruang yang konsisten, meminimalkan potensi tumpang tindih dan konflik pemanfaatan ruang, serta memberikan kepastian hukum," tegas Ossy.

Pemerintah memang tengah mempercepat upaya penertiban kawasan hutan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini bertugas menertibkan penguasaan lahan ilegal, termasuk untuk perkebunan sawit dan kegiatan pertambangan, serta memulihkan fungsi kawasan hutan.

Dalam pelaksanaannya, Satgas PKH melibatkan unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kejaksaan Agung, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Selain menangani tumpang tindih kawasan hutan dengan permukiman masyarakat, Satgas PKH juga melakukan penertiban terhadap penguasaan kawasan hutan oleh badan usaha maupun institusi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira untuk PNS & PPPK, Gaji Sudah Disiapkan, soal Pengangkatan P3K Teknis Aman?
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Buyback Melonjak Lebih Tinggi
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Bukan Pertama Kali, Pelaku Pelecehan Anjing di Jakut Pernah Lakukan Hal Serupa
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
4 Rekomendasi Drama Korea tentang Ibu Dijamin Bikin Mewek, Salah Satunya Diperankan oleh Ra Mi Ran
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Bogor bangun dua pusat pertumbuhan ekonomi baru di barat dan timur
• 14 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.