Koperasi nantinya bakal diawasi oleh lembaga pengawas. Saat ini, pemerintah bersama DPR tengah membahas Revisi Undang-Undang (RUU) melalui RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, mengungkapkan salah satu poin penting yang sedang dibahas adalah pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
“Lembaga ini memiliki tugas pengaturan, pengawasan, tata kelola, pengawasan kepatuhan, perlindungan anggota dan masyarakat dari praktik usaha koperasi yang merugikan, penjatuhan sanksi administratif, serta mencegah penyalahgunaan badan hukum korporasi untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum dan prinsip koperasi,” kata Ferry dalam Raker bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (17/6).
Selain itu, Ferry juga menyoroti usulan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi yang akan menjamin simpanan anggota pada koperasi simpan pinjam (KSP) dan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS).
“Lembaga ini menyelenggarakan penjaminan simpanan anggota pada KSP atau KSPPS. Diharapkan ini dapat meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menggunakan layanan simpanan di koperasi tanpa ketakutan terjadinya gagal bayar sebagaimana terjadi pada tahun 2020,” ujar Ferry.
Menurut Ferry, pembentukan LPS Koperasi ini penting untuk memperkuat kebijakan umum, sistem pengawasan, serta mendukung keberadaan lembaga penjamin simpanan dan instrumen penguatan koperasi lainnya.
“Tapi ini tentu juga membutuhkan keputusan bersama juga dengan Pak Menteri Keuangan karena ini ada konsekuensi APBN nya,” kata Ferry saat ditemui usai Raker.
Selain aspek pengawasan dan penjaminan simpanan, Ferry menyebut salah satu poin penting dalam revisi UU Perkoperasian adalah memasukkan pengaturan mengenai Koperasi Desa/Kelurahan atau Kopdes Merah Putih. Pemerintah berencana mengatur koperasi tersebut secara khusus melalui bab dan pasal tersendiri dalam RUU Perkoperasian yang baru.
Ia mengatakan ketentuan mengenai Kopdes Merah Putih nantinya akan dibahas lebih rinci dalam proses pembahasan RUU, termasuk berbagai aspek yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengawasannya.
“Iya (termasuk pengawasan) nanti kita bahas detail. Tapi bab dan pasal-pasal mengenai Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih juga masuk dalam Rancangan Undang-Undang yang baru ini,” jelas Ferry.
Dalam paparannya, Ferry menyoroti lima aspek krusial yang masih perlu dibahas dan dituangkan dalam RUU Perkoperasian sebelum resmi ditetapkan menjadi undang-undang.
- Pertama: Adopsi teknologi digital oleh koperasi.
- Kedua: Pembentukan lembaga yang menyelenggarakan perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi.
- Ketiga: Pembentukan lembaga yang menyelenggarakan Penjaminan Simpanan Koperasi (LPS Koperasi).
- Keempat: Ketentuan sanksi pidana.
- Kelima: Ketentuan terkait ekosistem dan peran pemerintah.





