DJP Aktifkan Kembali 24.672 Wajib Pajak Dormant, Dapat Rp20,63 T!

cnbcindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita
Foto: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengaktifkan kembali 24.672 wajib pajak yang sebelumnya berstatus non efektif (NE) atau dormant.

Bimo mengatakan pengaktifan kembali wajib pajak dormant ini dilakukan setelah DJP melakukan joint operation lintas instansi. Dengan cara itu, DJP kata dia berhasil mendeteksi perusahaan di dalam negeri yang tadinya non aktif, kembali aktif karena adanya kegiatan menjalankan proyek kembali.


Baca: Bos DJP Ungkap 50 Ribu Wajib Pajak Baru Jadi Patuh Berkat Coretax

Kegiatan bisnis yang tercipta ini menurut Bimo terlihat dari adanya transaksi yang terekam oleh sistem Coretax. Kemudian, petugas pajak memanggil perusahaan tersebut untuk kembali memenuhi kewajiba pajak nya.

"Belakangan kita deteksi, oh ternyata mereka mempunyai juga transaksi dan lawan transaksinya, melapor pajaknya, sehingga kita counseling, kita panggil, mereka mulai membetulkan SPT-nya dan mulai aktif lagi," kata Bimo saat dijumpai di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis Rabu (17/6/2026).

"Jadi, dari database yang ada itu cukup banyak. Dari cortex kita, kita juga bisa mendeteksi third party transaksi. Jadi, ya alhamdulillah," lanjutnya.

Adapun pengaktifan kembali wajib pajak dormant memiliki kontribusi dari sisi penerimaan pajak. DJP mencatat hingga 31 Mei 2026, penerimaan dari wajib pajak dormant mencapai Rp20,63 triliun.

Baca: Terlibat Kasus Pajak, DJP Sita Uang Tunai Rp2 M dari Perusahaan Ini

Lebih lanjut, perluasan basis pajak juga mampu menghasilkan Rp23,5 triliun secara keseluruhan.

Selain pengaktifan kembali WP dormant, DJP mencatat adanya penambahan 1,84 juta wajib pajak baru secara sukarela hingga 12 Juni 2026. Penerimaan dari wajib pajak baru pun mencapai Rp912,9 miliar.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: DJP Kemenkeu Rombak Layanan Pajak & Tata Ulang Kelompok WP

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KAI Group Angkut 6,2 Juta Penumpang Layanan Terhubung Bandara hingga Mei 2026
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Anak Buah Bahlil Pastikan Harga Pertamax Turun Asal Satu Syarat Ini Terjadi
• 22 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Cerita Damkar Evakuasi Jenazah 120 Kg dari Lantai Dua Rumah
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Gibran Peringatkan Penyalahgunaan AI: Teknologi Tanpa Etika Bisa Picu Kekacauan Sosial karena Hoaks
• 7 jam laludisway.id
thumb
Dari Pencurian hingga Penembakan, Inggris Dihantam Teror Jelang Piala Dunia 2026
• 23 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.