Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan dukungan anggaran sebesar Rp 5,3 triliun untuk pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren.
Nasaruddin mengatakan usulan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian tambahan anggaran Kementerian Agama tahun 2027 yang telah dilakukan setelah proses pendalaman kebutuhan program dan kelembagaan.
“Dukungan anggaran untuk Direktorat Jenderal Pesantren sebesar 4.500.000.000.000 rupiah. Usulan tambahan ini melengkapi alokasi yang telah tersedia di dalam Pagu Indikatif tahun anggaran 2027 sebesar 837.383.527.000 rupiah untuk kegiatan sebagaimana telah kami sampaikan di atas, termasuk dukungan revitalisasi sarana dan prasarana,” tutur Nasaruddin saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).
Menurut Nasaruddin, tambahan anggaran tersebut akan melengkapi pagu indikatif yang sebelumnya telah tersedia bagi unit yang menangani urusan pesantren. Dengan demikian, total dukungan anggaran yang disiapkan untuk Ditjen Pesantren mencapai lebih dari Rp 5,3 triliun.
“Dengan demikian, dari alokasi yang tersedia dan usulan tambahan, dukungan anggaran untuk Direktorat Jenderal Pesantren menjadi sebesar 5.337.383.527.000 rupiah,” ungkapnya.
Usulan pembiayaan Ditjen Pesantren menjadi salah satu komponen dalam penyesuaian tambahan anggaran Kementerian Agama tahun 2027. Penambahan tersebut turut mendorong kenaikan total usulan tambahan anggaran kementerian secara keseluruhan yang tadinya Rp 27,9 triliun menjadi Rp 41,8 triliun.
“Dengan adanya penyesuaian tersebut, maka usulan tambahan anggaran Kementerian Agama tahun anggaran 2027 yang semula sebesar 27.905.873.157.000 rupiah menjadi sebesar 41.891.684.157.000 rupiah,” ungkap dia.
“Adapun perbandingan usulan tambahan semula dan usulan hasil pendalaman berdasarkan unit eselon satu,” sambungnya.
Ia kemudian merinci sejumlah perubahan usulan pada masing-masing unit, termasuk penyesuaian yang berkaitan dengan peningkatan insentif guru non-ASN di sektor Sekretariat Jenderal.
“Untuk Sekretariat Jenderal, ada usulan semula 7.908.789.64 ribu rupiah. Kemudian peningkatan satuan insentif guru non-ASN menjadi tambahan 2.692.000 rupiah. Dengan demikian usulan menjadi 7.908.789.649 ribu rupiah,” ucapnya.
Sementara pada Inspektorat Jenderal tidak terdapat perubahan dari usulan yang sebelumnya telah diajukan.
Perubahan juga terjadi pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Selain tambahan untuk revitalisasi satuan pendidikan, unit tersebut juga mendapat tambahan anggaran untuk persiapan pembentukan Ditjen Pesantren.
“Saya bacakan yang ada tambahan di Ditjen Pendidikan Islam, tadinya 14.738.179.301 ribu rupiah. Revitalisasi satuan pendidikan, ya, ini setelah hasil pendalaman ditambahkan menjadi 9.138.565.000 ribu rupiah. Dengan persiapan pembentukan Ditjen Pesantren 4,5 miliar rupiah. Menjadi totalnya 28.376.762.301 ribu rupiah,” katanya.
Selain Ditjen Pendidikan Islam, sejumlah direktorat jenderal lain juga memperoleh tambahan usulan anggaran yang sebagian besar digunakan untuk revitalisasi satuan pendidikan dan peningkatan insentif guru non-ASN.
Pada Ditjen Bimas Kristen, usulan anggaran meningkat setelah adanya tambahan untuk revitalisasi satuan pendidikan dan peningkatan insentif guru non-ASN.
“Ditjen Masyarakat Kristen, usulan semula Rp 1.226.876.250.000. (rinciannya) Revitalisasi satuan pendidikan Rp 33.650.000. Dengan peningkatan satuan insentif guru non-ASN Rp 164.955.000, menjadi Rp 1.425.481.250.000,” ucapnya.
“Ditjen Bimas Masyarakat Katolik, usulan semula Rp 440.746.318.000. Di situ ada revitalisasi satuan pendidikan Rp 13 juta. Kemudian peningkatan satuan insentif guru non-ASN Rp 16.500.000, menjadi Rp 470.246.318,” sambung Nasaruddin.
Kemudian pada Ditjen Bimbingan Masyarakat Hindu, usulan anggaran bertambah setelah adanya tambahan untuk revitalisasi satuan pendidikan dan peningkatan insentif guru non-ASN.
“Ditjen Bimbingan Masyarakat Hindu, tadinya usulan semulanya Rp 530.283.179. Kemudian revitalisasi satuan pendidikan Rp 3.185.000. Kemudian peningkatan satuan insentif guru non-ASN Rp 66.582.000, dengan total Rp 600.050.179.000,” jelas Nasaruddin.
“Kemudian Ditjen Bimbingan Masyarakat Buddha, usulan semula Rp 409.695.400.000. Kemudian ada revitalisasi satuan pendidikan Rp 1.000.600.000. Kemudian peningkatan satuan insentif guru non-ASN Rp 45.081.000.000. Kemudian menjadi Rp 456.376.400.000,” lanjut dia.
Sementara itu, pada Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM tidak terdapat perubahan dalam hasil pendalaman anggaran.
“Dan Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM, Rp 1.015.861.973. Dan penyesuaian hasil pendalaman yang kita lakukan kemarin, maka di sini tidak ada perubahan menjadi Rp 1.015.861.973,” tutur dia.
Nasaruddin menegaskan setelah seluruh penyesuaian dilakukan, total usulan tambahan anggaran Kementerian Agama untuk tahun 2027 mencapai hampir Rp 41,9 triliun.
“Dengan total 41.891.684.157.000 rupiah,” pungkasnya.





