Baru Beli Motor Bekas? Pahami ⁠Syarat dan Cara Balik Namanya

medcom.id
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta - Balik nama motor bekas bukan hal yang sulit. Namun beberapa hal patut Sobat Medcom pahami sebelum mengurus semua administrasinya. Termasuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan saat nanti menjalani proses balik nama.
 
1. Syarat Balik Nama Motor
Balik nama motor wajib dilakukan jika pemilik kendaraan yang baru ingin mengubah identitas maupun mempermudah pengurusan pembayaran pajak, seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Adapun syarat balik nama motor yang harus Anda lengkapi diantaranya sebagai berikut.
 
-KTP pemilik baru kendaraan dan fotokopiannya
-BPKB asli dan fotokopiannya
-STNK asli dan fotokopiannya
-Bukti pembelian motor berupa kwitansi
-Hasil cek fisik kendaraan

2. Biaya Balik Nama Motor
Setelah Anda mengetahui syarat balik nama motor, Anda juga perlu menyiapkan sejumlah dana untuk biaya balik nama motor.  Baca Juga:
Cek Harga Mobil LCGC Paling Murah per Juni 2026
Rinciannya seperti di bawah ini.
-Biaya administrasi Rp35.000
-Biaya SWDLLKJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp35.000
-Biaya pembuatan nomor polisi baru Rp30.000
-Biaya pembuatan BPKB baru Rp225.000
-Biaya pembuatan STNK baru Rp100.000
-Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp60.000
-Biaya transfer BBN-KB 10% (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Namun, tarif dasar yang umumnya berlaku ⅔ kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
-Pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 2% untuk penyerahan pertama dan tambahan 5% untuk penyerahan berikutnya
-Denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran pajak
 
Perlu diingat, biaya balik nama motor bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan perpajakan setiap daerah dan akan dikenai biaya tambahan berupa denda jika ada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
 
3. Cara Mudah Cek Biaya Balik Nama Motor Online
Bingung berapa besaran nominal pajak yang harus dibayarkan? Sekarang Anda bisa mengeceknya langsung secara online. Ikuti langkah-langkah berikut ini. Baca Juga:
Unik, Suzuki S-Presso Tampil 'Girly'
1. Kunjungi Situs Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Sesuai dengan Domisili Anda. 
2. Pilih menu ‘Samsat’ dan selanjutnya pilih ‘Pajak Kendaraan Motor’
3. Isi lengkap data kendaraan Anda, seperti nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan, warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seperti hitam, kuning, atau merah.
4. Masukkan captcha yang diminta, lalu klik ‘Cari’
5. Rincian pajak yang perlu dibayarkan akan ditampilkan pada layar Anda  
4. Prosedur Balik Nama Motor
 
4. Prosedur Balik Nama Motor STNK
-Kunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili KTP pemilik kendaraan bermotor yang baru. 
-Pastikan membawa semua syarat balik nama motor BPKB
-Kunjungi loket cek fisik kendaraan untuk dilakukan pengecekan kendaraan
-Setelah memperoleh hasil cek fisik selanjutnya Anda bisa pergi ke loket balik nama STNK
-Isi formulir pendaftaran dan serahkan semua syarat balik nama motor beserta hasil cek fisik kendaraan yang barusan didapat
-Selanjutnya petugas Samsat akan mengarahkan Anda untuk mengikuti proses balik nama motor
-Setelah semua proses selesai, selanjutnya yaitu proses pembayaran yang bisa Anda lakukan di loket. Pada tahap ini, jika Anda memiliki tunggakan pajak kendaraan maka Anda harus melunasinya secara bersamaan
-Anda akan menerima bukti kwitansi atau pembayaran. Simpan dengan baik bukti yang ada sebagai syarat mengambil STNK yang baru
-Datang kembali ke Samsat di hari yang sudah ditentukan untuk mengambil STNK baru dengan membawa kwitansi pembayaran balik nama motor Baca Juga:
Kemenperin Perkuat Peran IKM dalam Rantai Pasok Kendaraan Listrik Nasional
Tambahan informasi, balik nama motor tidak bisa langsung sehari jadi. Nantinya pihak Samsat akan menginfokan kembali untuk tanggal pengambilan STNK baru, biasanya 2-7 hari dari tanggal pengajuan nama balik motor. Hal ini juga berlaku jika Anda melakukan balik nama motor di Polda yang biasanya paling cepat 3-7 hari.
 
5. Prosedur Balik Nama Motor BPKB
Setelah Anda berhasil mendapatkan STNK baru, prosedur selanjutnya yaitu balik nama motor untuk mengganti BPKB lama dengan yang baru. Lain halnya dengan STNK yang bisa dilakukan ke Samsat, untuk BPKB baru Anda diwajibkan pergi ke Polda. 
 
Langkahnya sebagai berikut. 
-Kunjungi Polda terdekat dan jelaskan maksud serta tujuan Anda
-Serahkan berkas syarat balik nama motor BPKB ke loket di bagian Ditlantas
-Isi formulir penerbitan BPKB baru
-Setelah formulir dan persyaratan lengkap, selanjutnya petugas akan memberikan tanda pembayaran yang bisa Anda bayarkan di ATM dekat dengan loket antre balik nama. Jika sudah, bukti pembayaran yang ada bisa Anda serahkan ke petugas
-Petugas akan memberikan tanda terima pengambilan BPKB baru sesuai dengan tanggal yang ditentukan
-Datang kembali ke Polda di hari yangs sudah ditentukan untuk mengambil BPKB baru dengan membawa bukti pengambilan yang sebelumnya sudah diterima
-BPKB baru siap Anda bawa dan sudah sesuai dengan identitas pemilik motor yang baru
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Luncurkan Program ASN Berintegritas, Singgung soal Jabatan Basah-Kering
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Argentina vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Bakal Ukir 200 Caps untuk La Albiceleste
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Kisruh SPMB Jabar, Sekolah Swasta Gratis Kini Diserbu Calon Siswa dan Orang Tua
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Mbappé Ukir Sejarah di Piala Dunia 2026! Lampaui Messi, Dekati Rekor Gol Terbanyak Sepanjang Masa Milik Klose
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Utang Luar Negeri Swasta Terkontraksi, Sinyal Ekonomi Lesu?
• 20 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.