Kronologi Kirab Malam 1 Suro Diwarnai Adu Mulut Kubu Purbaya dan Mangkubumi, Ternyata Ributkan Hal ini

grid.id
4 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Kirab malam 1 suro diketahui diwarnai adu mulut kubu Purbaya dan Mangkubumi. Keduanya ternyata ributkan hal ini.

Insiden adu mulut sempat mewarnai persiapan Kirab Malam 1 Suro di Keraton Kasunanan Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Selasa (16/6/2026). Apa penyebabnya?

Berikut kronologi kirab malam 1 suro diwarnai adu mulut kubu Purbaya dan Mangkubumi. Dua raja Solo itu ributkan masalah gending.

Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Hadiningrat mengungkapkan bahwa ketegangan yang terjadi antara dua kubu di lingkungan keraton dipicu oleh persoalan pemilihan gending yang dimainkan saat prosesi keluarnya raja atau miyos.

Suasana sempat memanas ketika sejumlah kerabat dan abdi dalem memenuhi Sasana Sewaka menjelang Kirab Suro pada Selasa (16/6/2026). Sebelum kirab dimulai, bahkan terjadi adu argumen antara kedua kubu yang berada di lokasi.

Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy Wirabhumi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal ketika pihak Pakubuwono XIV Purboyo berencana keluar menuju Parasdya dan meminta gending khusus untuk prosesi raja segera dimainkan.

Namun, permintaan itu memicu ketegangan karena di waktu yang bersamaan Pakubuwono XIV Hangabehi juga memiliki agenda yang sama untuk menuju Parasdya.

“Mereka mau keluar minta dibunyikan juga gending. Saya mikir bagaimana jalan tengahnya biar sama-sama terhormat,” terang KPH Eddy, dikutip dari TribunSolo.com.

Untuk mencegah terjadinya konflik yang lebih luas, pihak keraton kemudian berupaya mencari jalan tengah yang dapat diterima oleh kedua kubu. Setelah sempat terjadi perdebatan, Pakubuwono XIV Hangabehi akhirnya memilih untuk meredam situasi dan kembali ke lokasi semula di Paningratan sebelah timur.

“Gending dibunyikan Sinuhun ke sana. Sinuhun ke sana miyos,” jelasnya.

KPH Eddy berharap keputusan tersebut tidak menimbulkan kekecewaan dari salah satu pihak karena gending yang dibunyikan memiliki makna khusus dalam tradisi Keraton Kasunanan Surakarta.

 

“Mudah-mudahan tidak mencederai salah satunya. Itu memang gending khusus kalau raja miyos. Kita cari jalan tengah terbaik. Mudah-mudahan tidak membuat kecewa salah satunya,” terangnya.

Meskipun sempat diwarnai ketegangan, KPH Eddy menegaskan bahwa seluruh rangkaian Kirab Malam 1 Suro tetap berlangsung dengan tertib dan lancar. Kedua kubu di lingkungan keraton pun tetap dapat menjalankan agenda masing-masing tanpa kendala yang berarti.

“Alhamdulillah berjalan dengan baik. Saya pesankan kita senantiasa berdoa untuk masyarakat, bangsa, dan negara. Suasana yang bagus ini mudah-mudahan kita pertahankan,” tuturnya.

Sementara itu, Pengageng Paran Parakarsa PB XIV Purboyo, KPAAd Nur Wijaya Adiningrat, mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai insiden adu mulut yang terjadi menjelang kirab.

“Saya kurang tahu,” jelasnya.

Di sisi lain, Keraton Surakarta Hadiningrat melalui Pangageng Paran Para Karsa, KPH Dany Nur Adiningrat menegaskan bahwa seluruh rangkaian prosesi adat serta penegakan aturan di lingkungan Keraton Solo wajib sepenuhnya mengikuti perintah resmi Raja (dhawuh dalem).

Dalam konteks tersebut, fungsi penertiban disebut berada di bawah tanggung jawab GKR Panembahan Timoer Rumbay Kusuma Dewayani selaku Pengageng Sasana Wilapa dari kubu PB XIV Purbaya, yang menjalankan tugas berdasarkan mandat langsung dari PB XIV Purbaya.

“Jadi kita selama ini Gusti Ratu Panembahan Timur Rumbay Kusuma Dewayani, beliau sebagai Pengageng Sasana Wilapa, beliau menggunakan otoritas atas nama dhawuh dalem karena memang didhawuhkan sama Sinuhun.”

“Beliau berusaha untuk menegakkan tata aturan yang berlaku di Keraton Kasunanan Surakarta, dan itu memang harus dilakukan. Bahwa otoritas penuh di tangan Sinuhun, di astanipun Sinuhun,“ terangnya secara gamblang mengenai dasar tindakan penghalauan tersebut, dikutip dari Kompas.com.

Ia menyayangkan adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba mengambil langkah secara sepihak di luar ketentuan adat yang selama ini berlaku. Menurutnya, setiap tindakan yang memaksakan kehendak tanpa restu resmi dari Keraton Surakarta Hadiningrat dipandang sebagai pelanggaran adat yang cukup serius.

“Jadi bagi pihak-pihak yang mungkin pengen memaksakan kehendaknya, ego, dan lain sebagainya di luar dari otoritas Sinuhun, ya itu namanya melanggar adat. Seperti itu,” terangnya menjelaskan posisi hukum adat.

 

Ia kembali menegaskan bahwa dhawuh dalem di lingkungan adat Keraton Solo bersifat mengikat dan harus dipatuhi sepenuhnya, baik yang disampaikan langsung oleh raja maupun melalui perantara resmi Sasana Wilapa.

Saat dimintai konfirmasi mengenai adanya permintaan miyos dalem dari kubu lain yang kemudian berujung pada penolakan hingga pengusiran dari Sasana Parasdya, ia menjelaskan bahwa seluruh tindakan di lapangan dilakukan berdasarkan satu aturan adat yang berlaku secara tunggal.

“Saya kurang tahu nggih. Intinya dhawuh dalem itu rigid lewat Sasana Wilapa atau Sinuhun bisa ndhawuh langsung, gitu. Rigid intinya,” kata dia singkat.

Ia juga menegaskan secara konsisten bahwa tidak ada dualisme Raja di Keraton Solo saat ini. Danny menyebutkan Raja Keraton Solo yang sah hanya ada satu, yakni SISKS PB XIV Purbaya yang sebelumnya merupakan Putra Mahkota, kemudian diangkat sumpah menjadi Raja usai sang ayah, PB XIII meninggal dunia beberapa waktu lalu.

“Dan kita di keraton, sekali lagi, tidak ada dualisme raja. Hanya ada satu raja yang bertahta, yaitu SISKS Pakubuwono XIV yang dulu Adipati Anom atau Putra Mahkota.

Yang beliau dari Putra Mahkota langsung menjadi raja, mengangkat sumpah menjadi raja, dan memang sudah seharusnya seperti itu. Cuma ada satu raja,” tegasnya menepis spekulasi publik.

Pihak tersebut menegaskan bahwa berbagai isu yang beredar di luar yang menyebut adanya dualisme kekuasaan tidak memiliki dasar dalam hukum adat maupun legitimasi hukum yang sah.

Ia juga menekankan bahwa proses penobatan raja memiliki tata cara tradisi yang sakral, diwariskan secara turun-temurun, sehingga isu mengenai adanya dualisme Raja Keraton Surakarta Hadiningrat dianggap tidak memiliki landasan yang kuat.

Selain itu, ia turut menyinggung pihak eksternal dengan menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan ataupun hak untuk menetapkan atau mengangkat seseorang sebagai raja adat.

“Jadi berita dualisme dan lain sebagainya itu tidak mendasar. Karena ormas tidak bisa mengangkat seseorang menjadi raja. Legal standing-nya jelas. Semua rigid, upacara-upacara adatnya jelas, tata aturannya jelas,” tegasnya lagi.

Ia kembali mempertegas posisi bahwa Raja Keraton Solo yang sah saat ini ialah yang tengah duduk di Sasana Parasdya memimpin jalannya Kirab Pusaka 1 Suro, yakni PB XIV Purbaya.

“Sekali lagi saya tandaskan di Keraton Surakarta tidak ada dualisme kekuasaan, tidak ada dualisme raja. Raja cuma satu, beliau yang tadi duduk, yang sekarang masih duduk di sana, nggih. Posisinya jelas. Nggih.

Panjenengan pirsa posisi duduk Sinuhun dari tahun ke tahun, Sinuhun ke berapa pun selalu di sana,” katanya memaparkan bukti tradisi fisik keraton. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Waspada Modus Lelang Mobil Catut Foto dan Nama Komisioner KPI
• 9 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Gempa 6,7 Magnitudo Palu: 36 Rumah & 4 Tempat Ibadah Rusak di Kabupaten Sigi
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Menag Usul Tambahan Anggaran Rp 41,8 T untuk Operasional-Pendidikan
• 5 jam laludetik.com
thumb
Piala Dunia 2026: Messi Hat-trick dan Pecahkan Rekor saat Argentina Bungkam Aljazair
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Polisi tangkap pria lakukan pelecehan seksual terhadap anjing di Jakut
• 16 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.