Pemkab Bandung Barat Hapus Denda PBB-P2 hingga 31 Agustus 2026

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bandung: Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menghapus sanksi administrasi atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai 9 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kabupaten Bandung Barat.

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail mengatakan, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan selama periode program berlangsung.

"Untuk menyambut ulang tahun Bandung Barat, kami membuat program penghapusan denda pajak. Jadi masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja," ujar Jeje saat meninjau pelaksanaan program di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandung Barat, Rabu, 17 Juni 2026.

Baca Juga :

Mudah! Begini Cara Cek Tagihan PBB Secara Online
Jeje mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut karena masa berlakunya terbatas hingga akhir Agustus 2026.

"Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya karena waktunya tidak lama," kata Jeje.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Bandung Barat, Rina Marlina menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi tidak berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah.


Ilustrasi. Foto: Freepik.

Menurut Rina, terdapat empat jenis pungutan yang tidak masuk dalam program penghapusan denda, yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Penghapusan sanksi berlaku untuk seluruh jenis pajak yang menjadi kewenangan kami, kecuali PKB dan BBNKB beserta opsennya yang bukan kewenangan pemerintah kabupaten," beber Rina.

Rina menambahkan, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Bandung Barat selama ini tergolong baik. Hal itu terlihat dari capaian target penerimaan pajak yang secara konsisten dapat dipenuhi setiap tahun, khususnya pada sektor PBB-P2.

"Setiap tahun target penerimaan pajak dapat tercapai. Untuk PBB tingkat kepatuhannya sudah cukup tinggi, dan kami berharap program keringanan ini semakin mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," ungkap Rina.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bak Petir di Siang Bolong, Visa Pemain Iran Ini Habis usai Laga Kontra Selandia Baru di Piala Dunia 2026
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Jendela Kamar Wakil Bupati Deli Serdang Diduga Ditembak OTK
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Beasiswa BCA Finance Bantuan UKT
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ritual 1 Suro Sri Aji Jayabaya Kediri Dihadiri Wisatawan Prancis, Antusiasme Meningkat
• 20 jam laluberitajatim.com
thumb
Hampir Gagal Tampil di Piala Dunia 2026 usai Singkirkan Timnas Indonesia, Herve Renard Siap Debut untuk Tunisia
• 3 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.