Mendag Dorong Pelaku Usaha Segera Miliki NIB untuk Perluas Akses Bisnis dan Pembiayaan

pantau.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Perdagangan Budi Santoso mendorong seluruh pelaku usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga perusahaan besar, segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) guna meningkatkan daya saing dan memperluas peluang pengembangan usaha.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi di Jakarta, Rabu (17/6), seiring penerapan aturan baru yang mewajibkan pelaku usaha di platform perdagangan elektronik memiliki legalitas usaha.

Menurutnya, pengurusan NIB tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif,” ungkap Budi.

NIB Jadi Syarat Wajib Berjualan di Platform Digital

Budi menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan legalitas pelaku usaha yang berjualan melalui platform e-commerce.

Seiring berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026, setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui platform niaga elektronik wajib memiliki perizinan berusaha minimal berupa NIB.

Selain itu, penyelenggara platform perdagangan elektronik diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan sesuai ketentuan.

Pemerintah memberikan masa transisi selama 18 bulan bagi pedagang yang telah berjualan di platform digital dan enam bulan bagi pedagang baru untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Budi berharap masa tenggang itu dapat membantu proses adaptasi menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dan teratur.

Lima Manfaat Utama Kepemilikan NIB

Kementerian Perdagangan mencatat terdapat lima manfaat utama bagi pelaku usaha yang memiliki NIB.

Manfaat pertama adalah legalitas usaha yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis.

Manfaat kedua berupa kemudahan berjualan di berbagai platform digital yang mensyaratkan legalitas usaha.

Manfaat ketiga adalah akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, bantuan, dan program pemerintah.

Manfaat berikutnya meliputi kemudahan dalam pengembangan usaha serta peningkatan daya saing produk lokal di pasar yang semakin kompetitif.

“Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujar Budi.

Pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang memiliki NIB sehingga dapat memperkuat ekosistem perdagangan digital nasional yang legal, aman, dan berdaya saing.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Rabu
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Trump Tiba di Prancis untuk KTT G7, Konflik Global, Perdagangan, dan AI Jadi Sorotan Utama
• 19 jam laluerabaru.net
thumb
Kapal Yacht Australia Terdampar Tanpa Awak di Rote Ndao NTT, Warga Heboh
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Prabowo Displays Courage and Rigor in the Face of Troubled Waters  
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wabah Baru Mengganas di AS, Infeksi Parasit Naik Tajam
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.