REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima pengaduan dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami buruh penyandang disabilitas tuli-bisu. Laporan ini diadukan korban bersama Koalisi Buruh Sawit (KBS) dan Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayat menyebut laporan ini menyoal satu kasus pekerja PT USU di Mandailing Natal, Sumatera Utara mengalami kasus tindak pidana kekerasan seksual pada November 2025. Korban yang berstatus buluh lepas harian (BHL) sudah mengadukan kasusnya ke polisi tapi belum mendapat perkembangan berarti.
"Artinya sudah berjalan selama tujuh bulan. Jadi disampaikan sudah melakukan proses pengaduan ke berbagai pihak, ke kepolisian setempat ya Polres Mandailing Natal, ke perusahaan, ke Dinas Perempuan setempat. Nah proses hukumnya berjalan cukup lambat sehingga ini ada indikasi mengalami delay injustice ya yang berdampak kepada keadilan bagi korban," kata Anis usai menerima pengaduan di kantornya, Jakarta Pusat pada Rabu (17/6/2026).
Anis menyebut, hingga saat ini belum ada rumah aman dan layanan psikologis yang disediakan oleh perusahaan kepada korban. Pelapor turut mengadukan dugaan intimidasi yang dialami oleh pihak korban dan keluarganya. Apalagi keluarga korban masih bekerja di PT USU.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Bahkan korban juga mengalami pemutusan hubungan kerja yang selama ini hubungan kerjanya juga terjalin secara nonformal gitu ya atau secara informal tidak ada kontrak kerja. Nah pascakorban berani bersuara ini disangkutan berhentikan dan tidak mendapatkan hak-haknya," ujar Anis.
Menurut Anis, Komnas HAM bakal menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang TPKS. Komnas HAM, sambung dia, juga berencana memanggil polisi dan PT USU.
"Kami memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan atas pelaksanaan Undang-Undang TPKS dalam kasus ini sesegera mungkin kami akan memanggil para pihak termasuk kepolisian setempat ya Polres Mandaling Natal, perusahaan dan pihak-pihak terkait agar kasus ini bisa disegerakan ditangani dan korban mendapatkan keadilan," kata Anis.