BOGOR, KOMPAS.com - Angkot tua di Kota Bogor kini berada di persimpangan nasib. Pemerintah Kota Bogor melarang kendaraan angkutan umum dalam trayek yang berusia 20 tahun atau lebih untuk beroperasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026.
Aturan tersebut tidak hanya mengakhiri perjalanan sejumlah angkot lama, tetapi juga memunculkan kekhawatiran bagi para sopir yang selama ini menggantungkan hidup dari kendaraan tersebut.
Angkot "uzur" menuju skhir perjalananDalam Perwal Nomor 11 Tahun 2026, angkot yang telah berusia 20 tahun atau lebih akan dilakukan penghapusan.
Penghapusan kendaraan dapat dilakukan dengan cara dibesituakan atau diubah menjadi kendaraan berplat hitam.
Baca juga: Telan Anggaran Rp 5,4 Miliar, Perbaikan Jalan Longsor di Kebon Pedes Bogor Mulai Dikerjakan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Sujatmiko Baliarto mengatakan, pilihan tersebut menjadi hak bagi pengusaha angkot.
"Itu tahapannya. Menghancurkan kan ada dua. Apakah di-plathitam-kan atau di-scraping itu hak mereka. Kan bisa dipakai untuk yang lain, tapi sudah menjadi bukan angkutan umum," kata Sujatmiko di Balai Kota Bogor, Senin (15/6/2026).
Sebelum penertiban dilakukan, Pemerintah Kota Bogor akan membentuk tim yang melibatkan unsur TNI dan kepolisian.
Tim tersebut nantinya bertugas melakukan sosialisasi hingga penertiban terhadap angkot yang masih beroperasi meski telah melewati batas usia.
Terhadap angkot tua yang masih beroperasi, Dishub Kota Bogor akan memberikan tanda khusus berupa silang menggunakan cat hitam pada kendaraan.
"Kemudian nanti akan ada kita pilok, kiri, kanan, depan, belakang, kita akan pilok pakai hitam. (Tanda) silang," kata Sujatmiko.
Baca juga: Jalan Longsor di Kebon Pedes Bogor Diperbaiki, Warga Diminta Lewat Jalur Alternatif
Menurut dia, tanda tersebut diberikan agar masyarakat mengetahui kondisi angkot yang sudah tidak memiliki izin trayek.
"Sehingga ketika beroperasi, dia udah malu sendiri. Udah enggak ada trayeknya, ini ke mana. Kan udah enggak jelas," tuturnya.
"Kalau nanti masih bandel-bandel terus, baru kita kandang," sambungnya.
Tiga tahun persiapanWali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, aturan tersebut telah mempertimbangkan berbagai masukan, saran, dan kritik dari pengusaha maupun pengemudi angkot.
Pemkot Bogor telah memberikan waktu selama tiga tahun sejak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 diterbitkan agar para pelaku usaha mempersiapkan diri.





