Kementerian UMKM Minta Pedagang Shopee-TikTok Shop Cs Segera Urus NIB

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meminta pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce seperti Shopee dan TikTok Shop untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan NIB merupakan bukti legalitas usaha yang mencantumkan sektor usaha beserta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dia menegaskan kepemilikan NIB tidak berkaitan dengan kewajiban membayar pajak.

Dia menduga masih ada pelaku UMKM yang enggan mengurus NIB karena khawatir akan dikenai pajak. Padahal, menurutnya, anggapan tersebut tidak tepat.

“Padahal nggak ada hubungannya. Kan kalau dia Rp500 juta omzetnya kan [pajak] 0%, ya artinya nggak kena pajak kan, kalau dia omzet Rp500 juta,” kata Bagus saat ditemui di Smesco Labo, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).

Bagus menilai kepemilikan NIB justru memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha. Selain memperjelas status usaha, NIB juga mempermudah akses pembiayaan maupun layanan pemerintah lainnya.

”Jadi sebetulnya kalau arah NIB itu menurut saya baik, buat nanti statusnya dia itu jelas usahanya apa, bahkan akses ke pembiayaan juga akan lebih mudah kan,” terangnya.

Baca Juga

  • Mendag Wajibkan Shopee-TikTok Shop Cs Tolak Seller Tanpa NIB
  • Kemenpar Targetkan Kunjungan Wisman Capai 19,1 Juta pada 2027, Naik 10%
  • Persaingan E-Commerce Makin Sengit, Segelintir Pemain Kuasai Pasar

Kendati demikian, Bagus menyebut pihaknya belum menerima keluhan dari pelaku usaha terkait kebijakan yang mewajibkan pedagang di marketplace memiliki NIB. “Kalau saya di divisi menengah belum, belum pernah dengar keluhannya dan sampai ke tempat saya,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), hingga 2025 sudah terdapat sekitar 16 juta pelaku usaha yang memiliki NIB. Namun angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah UMKM di Indonesia yang diestimasi mencapai 56 juta usaha.

Lebih lanjut, Bagus menjelaskan Kementerian UMKM juga tengah mengembangkan platform Sapa UMKM yang akan mengintegrasikan berbagai layanan pemerintah. Menurutnya, platform tersebut akan mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk mengurus NIB karena seluruh layanan akan saling terhubung.

“Dengan adanya Sapa UMKM saya pikir akan terdorong untuk bisa nanti, karena terhubung nanti kan, kan Sapa UMKM menghubungkan ke semua pelayanan. Saya pikir itu akan terdorong dengan sendirinya nanti, bahwa mereka punya NIB, karena begitu layanan berhubungan dengan layanan yang lainnya, dia butuh itu,” tuturnya.

Dia menambahkan NIB kini telah menggantikan sejumlah dokumen perizinan usaha yang sebelumnya terpisah, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu, sambung dia, NIB menjadi syarat penting bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai peluang usaha, termasuk ekspor, kemitraan dengan industri besar, maupun program afirmasi pemerintah.

“Jadi, kalau menurut saya konsekuensi logis lah dari bisnis di Indonesia itu, NIB itu. Itu nggak ada kaitan dengan pajak,” ujarnya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan kepemilikan NIB menjadi syarat penting untuk memperkuat legalitas pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar digital yang makin kompetitif.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku sejak 8 Juni 2026.

Budi menyampaikan pengurusan NIB tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman https://oss.go.id. Nantinya, pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data identitas dan informasi usaha sebelum mengajukan permohonan melalui sistem tersebut.

“Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).

Dia menyampaikan kepemilikan NIB tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, melainkan juga membuka akses yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk memperoleh pembiayaan, mengikuti program pembinaan, serta menjalin kemitraan di tengah persaingan pasar digital yang semakin kompetitif.

Seiring dengan berlakunya Permendag Nomor 19 Tahun 2026, setiap pelaku usaha yang melakukan perdagangan melalui platform niaga elektronik wajib memiliki perizinan berusaha paling sedikit berupa NIB. Pada saat yang sama, penyelenggara platform e-commerce juga diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut. Dalam hal ini, pedagang yang telah lebih dahulu berjualan di marketplace diberikan waktu selama 18 bulan untuk memenuhi kewajiban memiliki NIB, sedangkan pedagang baru memperoleh masa tenggang selama enam bulan.

Kemendag berharap kebijakan masa tenggang tersebut membuat proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib berjalan tanpa membebani pelaku usaha.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cetak Brace Hadapi Senegal, Mbappe Pecahkan Rekor Pencetak Gol Terbanyak Timnas Prancis
• 17 jam lalumedcom.id
thumb
Kabar Baik, Pemerintah Bersiap Turunkan Harga BBM Non Subsidi
• 3 menit lalutvonenews.com
thumb
Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp213 Juta
• 17 jam laluintipseleb.com
thumb
Pemkot Tangsel Integrasikan AI dalam Birokrasi, Dari Pengaduan Warga hingga Analisis Data
• 12 jam laludisway.id
thumb
Pemerintah Diminta Perhatikan Kajian Komnas HAM soal MBG, Jangan Asal Bapak Senang
• 17 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.