Elza Syarief Duga Masih Ada yang Dilindungi Sony Sonjaya meski Ajukan Justice Collaborator

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan kuasa hukum eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Elza Syarif, menilai masih ada hal yang ditutupi Sony dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) meskipun telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

“Saya merasa ada yang dibuka, ada yang dilindungi,” kata Elza kepada Kompas.com, Rabu (17/6/2026).

Ia menilai permohonan JC sulit dikabulkan mengingat adanya aliran uang yang rutin diterima Sony dari tersangka Asep Yusuf Somantri.

“Info beberapa orang terutama Asep dia menerima uang dari Asep secara rutin bagaimana mau JC?” ucapnya.

Baca juga: Alasan Elza Syarif Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya: Mereka Merasa Saya Berbahaya

Selain itu, dirinya mengaku kerap dipersulit Krisna Murti dan adik Sony Sonjaya saat ingin bertemu dengan mantan kliennya itu.

Sebagai seorang penasihat hukum, kondisi tersebut membuat dirinya tidak nyaman.

Ia pun menduga ada pihak yang tidak ingin dirinya sebagai kuasa hukum Sony karena khawatir kedoknya terbongkar.

“Mereka merasa saya berbahaya, dan saya melihat mau supaya saya dicabut kuasanya,” ujarnya.

Karena alasan itu dirinya memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Sony Sonjaya.

“Sebelum saya dicabut saya mundur aja, sama aja dicabut atau mundur yang penting saya bukan kuasanya lagi,” tegasnya.

Baca juga: Pengacara Sony Sonjaya Terkejut atas Keputusan Elza Syarief Mengundurkan Diri

Sebelumnya diketahui tim kuasa hukum Sony Sonjaya telah mengajukan justice collaborator (JC) ke Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum menyebut Sony akan membuka sejumlah nama yang diduga ikut terlibat dalam korupsi MBG.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kejaksaan Agung sendiri kini telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Kelima tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Dan Lodewyk Pusung, orang kepercayaan Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, dan Komisaris PT Yasa Arta Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BeauPicks: 5 Rekomendasi Topi untuk Lengkapi Fashion Saat Berlibur
• 12 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kepala BKN Ingatkan ASN: Jangan Ambil Barang yang Bukan Hakmu
• 53 menit lalukompas.com
thumb
Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Rabu
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Agus Widjajanto: Kampus Seharusnya Jadi Arena Adu Gagasan, Bukan Adu Otot
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Messi Pecahkan Rekor Hattrick Tertua Piala Dunia
• 7 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.