Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mengingatkan daerah terdampak bencana untuk mempercepat realisasi tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) dan hibah daerah. Langkah tersebut penting karena penanganan bencana di Sumatera telah memasuki tahap pemulihan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Sebelumnya, atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah pusat telah menyalurkan tambahan TKD sebesar Rp10,64 triliun untuk provinsi, kabupaten, dan kota di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Tambahan TKD tersebut diberikan kepada daerah terdampak bencana secara langsung maupun tidak.
Tito menegaskan, tambahan TKD tersebut perlu segera dimanfaatkan secara optimal. Daerah terdampak diminta memprioritaskan pemulihan, terutama perbaikan infrastruktur yang rusak. Sementara itu, daerah yang tidak terdampak secara langsung dapat menggunakan anggaran tersebut untuk memperkuat mitigasi bencana.
“Nah, bagi yang tidak terkena, silakan digunakan, dalam rangka untuk antisipasi bencana. Itu luas. Saya berikan kesempatan luas sekali, penggunaannya. Ya, bisa untuk membangun, memperkuat jalan, memperkuat jembatan, memperkuat infrastruktur, daerah-daerah yang rawan bencana,” ujar Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi Bantuan Keuangan ke Daerah Sumatera secara virtual dari Gedung A, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Tito juga mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang menerima tambahan TKD tapi memberikan hibah kepada daerah terdampak yang masih membutuhkan dukungan. Daerah tersebut seperti Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Pemkot Padang, dan Pemkab Solok Selatan.
Berdasarkan data Satgas PRR Sumatera, hampir seluruh bantuan hibah tersebut telah disalurkan ke rekening penerima. Namun, Tito menyayangkan masih terdapat satu bantuan yang belum terealisasi, yakni hibah dari Pemkab Labuhan Batu kepada Pemkab Gayo Luwes.
“Yang belum tinggal satu, yaitu, dari Labuhan Batu ke Gayo Lues. Setelah kita cek masalahnya di mana … ternyata masalahnya, di Gayo Lues,” imbuhnya.
Karena itu, Tito mengingatkan Pemkab Gayo Lues segera menuntaskan persyaratan administrasi yang diperlukan agar dana hibah tersebut dapat digunakan untuk pemulihan pascabencana. Dirinya tak segan bakal memberikan sanksi apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan.
“Semata-mata [imbauan] ini karena mandat dan tugas yang diberikan Bapak Presiden kepada saya selaku Ketua Satgas Percepatan Rehab Rekon Daerah Bencana Sumatera, dan juga sebagai Menteri Dalam Negeri, pembina dan pengawas pemerintahan daerah. Tidak ada kepentingan pribadi apa pun juga, selain untuk tugas dan kemanusiaan,” tandasnya.





