MK Ingatkan Dampak Hukum Jika Klaster Ketenagakerjaan Tak Dikeluarkan dari UU Ciptaker

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengingatkan konsekuensi yuridis jika klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak dikeluarkan dalam undang-undang ketenagakerjaan tersendiri.

Pemisahan klaster ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker sudah ditegaskan MK dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam Nomor 168/PUU-XXI/2023, MK memberikan tenggat waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan ke undang-undang tersendiri sejak pembacaan putusan pada 31 Oktober 2024.

Baca juga: Prabowo Lantik Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Bidang Ketenagakerjaan

"Artinya, batas waktu sebagaimana ditentukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2026," ujar Enny saat membacakan pertimbangan hukum permohonan Nomor 167/PUU-XXIV/2026, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Rabu (17/6/2026).

"Bilamana sampai batas waktu tersebut pemisahan tidak dilakukan, maka konsekuensi yuridisnya akan berlaku undang-undang ketenagakerjaan yang lama, in casu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan putusan Mahkamah terkait ketenagakerjaan," sambungnya.

Adapun dalam Putusan Nomor 167/PUU-XXIV/2026, MK menolak seluruhnya permohonan yang diajukan mantan pegawai logistik PT Cipta Niaga Semesta cabang Kota Batam, Yoga Julianta.

Baca juga: Dasco: Revisi UU Ketenagakerjaan Baru Tak Hanya Bergantung DPR

Dalam permohonannya, Yoga mempersoalkan Pasal 78 ayat (1) huruf a UU Cipta Kerja yang menyatakan, “Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/ Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat: a. ada persetujuan Pekerja/Buruh yang bersangkutan”.

Sementara Pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja menyatakan, “Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan: a. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus”.

Pemohon mendalilkan berlakunya ketentuan tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya karena norma yang diuji tidak memberikan jaminan kepastian hukum bagi pekerja untuk menolak jam kerja yang tidak wajar.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan Nomor 167/PUU-XXIV/2026.

Baca juga: RUU Ketenagakerjaan Harus Menjawab Aspirasi Pekerja

Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker Harus Dikeluarkan

Diketahui, MK dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari UU Cipta Kerja.

MK menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja.

Khususnya terkait dengan norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah sulit dipahami secara awam, termasuk sulit dipahami oleh pekerja/buruh.

Jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan, MK menilai tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.

Baca juga: Outsourcing Jadi Salah Satu Pertimbangan Utama RUU Ketenagakerjaan

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S Presiden Prabowo Subianto (ketiga kanan) didampingi Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban (kiri), Ketua Umum KSPSI sekaligus Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat (kedua kiri), Presiden KSPSI AGN Andi Gani Nena Wea (ketiga kiri), Presiden KSPI Said Iqbal (kedua kanan) dan Ketua Umum KPBI Ilhamsyah (kanan) memberikan sambutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam May Day 2026 para buruh menuntut adanya pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, hingga kekhawatiran terhadap dampak konflik global yang berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Dengan undang-undang (ketenagakerjaan) baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan," ujar Enny membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, pada Kamis (31/10/2024).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Luhut Pede Negara Hemat Rp2.000 T Dengan Digitalisasi Layanan Publik
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bukan untuk Diangkat, Ini Alasan USAT Liberty Harus Tetap di Dasar Laut
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Pertamina Memastikan Distribusi BBM dan Elpiji di Sulawesi Tengah Tetap Lancar Pascagempa Magnitudo 6,7
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Dipanggil ke Hambalang, Menhaj dan Wamenhaj akan Laporkan 20 Perbaikan Pelaksanaan Haji
• 5 jam laludisway.id
thumb
IFG Life Bayarkan Klaim Asuransi Rp394 Juta Kepada Nasabah Bank Sulselbar
• 8 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.