Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menunda sidang tuntutan lima terdakwa kasus pembunuhan kepala cabang (kacab) bank, Ilham Pradipta, hari ini. Sidang tuntutan terhadap kelima terdakwa ditunda hingga pekan depan.
"Tuntutan belum siap, Ketua," ujar jaksa penuntut umum kepada hakim ketua di PN Jaktim, Rabu (17/6/2026).
"Kapan bisa siap?" tanya hakim.
"Hari Senin," ujar JPU.
Sidang tuntutan hari ini harusnya digelar untuk terdakwa Yohanes, David, Antonio, Aloysius, dan Rochmat. Hakim kemudian menunda sidang hingga Senin (22/6).
"Ya, seperti itu ya, Terdakwa. Dari Penuntut Umum belum siap dengan tuntutannya. Sidang kita ulang Senin, 22 Juni 2026," jawab hakim ketua.
16 Terdakwa Disidang
Total, ada 16 terdakwa dalam kasus pembunuhan Ilham Pradipta, yang terdiri atas tiga oknum prajurit TNI dan 13 warga sipil. Pengadilan Militer Jakarta mengadili tiga prajurit TNI.
Ketiganya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Berikut rinciannya:
1. Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara
2. Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara
3. Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara.
(dvp/haf)





