Kejari Lombok Tengah Setorkan Rp3,1 Miliar ke Kas Negara dari Pemulihan Aset Tiga Kasus Korupsi

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berhasil menyetorkan dana pemulihan aset senilai Rp3.113.714.144,19 ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tiga perkara tindak pidana korupsi yang berbeda di wilayah hukum NTB.

Kepala Kejari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari menyatakan dana tersebut merupakan hasil optimalisasi pemulihan aset melalui lelang aset milik terpidana dan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putri menegaskan bahwa paradigma pemberantasan korupsi saat ini tidak hanya berfokus pada hukuman pidana badan, tetapi juga pada upaya melacak, menyita, dan mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara.

“Langkah penyetoran senilai total Rp3.113.714.144,19 ini adalah komitmen kuat kami dalam pemulihan aset,” ungkapnya.

Pemulihan Terbesar Berasal dari Kasus Bandara Internasional Lombok

Perkara pertama berkaitan dengan korupsi pembangunan Terminal Penumpang dan Fasilitas Penunjang Bandara Internasional Lombok tahun 2008–2010 dengan terpidana Nyoman Suwarjana.

Dalam perkara tersebut, Kejari Lombok Tengah berhasil melelang aset berupa sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2563 yang berlokasi di Tonja, Denpasar Utara, Bali.

Hasil lelang aset tersebut mencapai Rp2.660.084.000 dan seluruhnya disetorkan untuk pemulihan kerugian negara.

“Aset strategis tersebut laku terjual dengan harga Rp2.660.084.000 dan langsung disetorkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara,” kata Putri.

Eksekusi Putusan Pengadilan dan Pelunasan Uang Pengganti

Perkara kedua terkait korupsi pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses menuju Taman Wisata Alam Gunung Tunak pada Dinas PUPR NTB Tahun Anggaran 2017.

Pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3313 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 23 April 2026 terhadap terpidana Fikhan Sahidu.

Jaksa eksekutor berhasil mengeksekusi uang pengembalian sebesar Rp333.598.997 dari perkara tersebut.

Perkara ketiga berkaitan dengan korupsi penyimpangan pengadaan bahan makanan di RSUD Praya pada periode anggaran 2017–2020 dengan terpidana Muzakir Langkir.

Dalam perkara itu, total kerugian negara yang dibebankan kepada terpidana mencapai Rp1,76 miliar.

Kejari Lombok Tengah berhasil mengeksekusi pelunasan sisa kekurangan pembayaran uang pengganti sebesar Rp120.031.147.

“Proses pemulihan aset berhasil mengeksekusi sisa kekurangan pembayaran yang telah dilunasi sebesar Rp120.031.147,” ujar Putri.

Kejari Lombok Tengah memastikan penelusuran aset, perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, dan pengembalian aset ke kas negara akan terus menjadi instrumen utama dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.

“Penyetoran pemulihan aset ini ditujukan untuk mendukung pengelolaan keuangan negara yang akuntabel sekaligus memberikan pesan tegas bahwa koruptor tidak akan bisa menikmati hasil kejahatannya,” tegas Putri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AI Dinilai Gagal Deteksi Kegawatan Pasien Hingga Wafat, Keluarga: Adik Saya Bukan Angka!
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Limbah Kulit Ikan Cucut Diolah Jadi Kerupuk di Cilincing, Omzet Rp 50 Juta per Bulan
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Cara Tetap Mindful saat Shopping Biar Nggak Boncos di Era Cashless
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Tanggapi Penggerudukan Acara diskusi, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual dalam Berpendapat
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Sederet Catatan Komnas HAM untuk Program MBG, Ada Indikasi Pelanggaran HAM
• 13 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.