Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bergerak memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Kasus ini menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim, bersama tujuh orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Agenda pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami lebih jauh mekanisme pengurusan dokumen keimigrasian yang diduga menjadi celah praktik rasuah.
Advertisement
Penyidik fokus mengumpulkan alat bukti dari berbagai pihak yang disinyalir mengetahui sirkulasi pengurusan izin tersebut.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Ditjen Imigrasi tahun 2022-2026,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Budi menjelaskan bahwa pada Rabu ini, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap 11 orang saksi untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Para saksi yang dipanggil terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak swasta berinisial RDS, kemudian IR dan FQ yang merupakan Staf Operasional dan Keuangan PT 1688 Prima, hingga delapan aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (Kanimsus Jakbar).
Delapan ASN dari Kanimsus Jakbar tersebut menduduki sejumlah posisi strategis, di antaranya DIK selaku Jabatan Fungsional Umum, ZF selaku Kepala Seksi Status Keimigrasian, WDA selaku Kepala Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta ENI selaku Kabid Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan.
Selain itu, penyidik juga memanggil IRM selaku Kasi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan, YKS selaku Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, serta dua orang Kepala Seksi berinisial HSR dan DAA.




