JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada Rabu (17/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, terdapat dua saksi yang dijadwalkan pihaknya untuk diperiksa mengenai perkara tersebut, di mana salah satunya yakni Kepala Subbagian (Kasubbag) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial AFY.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi atas nama AFY selaku aparatur sipil negara Bea Cukai," ungkapnya, Rabu.
Baca Juga: Raffi Ahmad Klarifikasi Kemunculan Namanya dalam Kasus Impor Bea Cukai | KOMPAS PAGI
Dilansir dari Antara, AFY memenuhi panggilan dengan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada pukul 10.02 WIB.
Selain AFY, KPK juga turut memanggil Direktur PT Infinity International Ali Susanto (AS) untuk diperiksa sebagai saksi.
Kendati demikian belum diketahui secara pasti apakah AS memenuhi panggilan KPK tersebut atau tidak.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bea Cukai tersebut, dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026, seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap 17 orang. Enam dari mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Bea Cukai.
Para tersangka itu adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara
- kpk
- kasus korupsi di bea cukai
- pemeriksaan saksi
- Kasubbag Bea Cukai
- kasus korupsi
- saksi





