Jenis Batu Bara dan Syarat Ekspor Lewat BUMN Khusus PT DSI

cnbcindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita
Foto: Industri pertambangan merupakan dunia kerja yang identik dengan karakter maskulin dan secara alamiah pekerjanya lebih cocok untuk kaum laki-laki. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan resmi merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batu Bara. Sejatinya, aturan ini merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Permendag baru ini terdiri dari 13 pasal yang sudah ditandatangani Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pada 29 Mei 2026 dan resmi berlaku pada 1 Juni 2026.

Sebagaimana diketahui, pemerintah sendiri sudah membentuk BUMN khusus ekspor yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Kelak, seluruh kegiatan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) seperti batu bara, minyak kelapa sawit (CPO) dan ferro alloy hanya bisa dilakukan oleh PT DSI.


Baca: Aturan Resmi Terbit! Ini Jenis Batu Bara yang Ekspornya Lewat PT DSI

Mengutip Pasal 2 beleid anyar ini, disebutkan bahwa:

(1) Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.

(2) Terhadap kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara, Eksportir wajib memiliki Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara.

(3) Eksportir Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diterbitkan digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean.

Berikut daftar batu bara yang diatur ekspornya (pos tarif/HAS):

  • Batu bara briket, ovoid, dan bahan bakar padat semacam itu dibuat dari batu bara (27.01)
  • batu bara yang dihancurkan maupun tidak tetapi tidak diaglomerasi
  • Antrasit (2701.11.00)
  • Batu Bara bitumen (2701.12)
  • batu bara bahan bakar (2701.12.10)
  • Lignit, diaglomerasi maupun tidak-tidak termasuk jet (27.02)
  • Lignit dihancurkan maupun tidak tetapi tidak diaglomerasi (2702.10.00)
  • Lignit diaglomerasi (2702.20.00)
  • Gambut (termasuk serasah gambut), diaglomerasi maupun tidak (27.03)
  • Gambut, dipadatkan menjadi bentuk bal maupun tidak, tetapu tidak diaglomerasi (2703.00.10)
  • Gambut diaglomerasi (2703.00.20)

Berikut syaratnya:

Eksportir Terdaftar Batubara

Untuk BUMN Ekspor:

1. Izin Usaha, berupa: IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;

2. Bukti penunjukkan BUMN Ekspor dari Pemerintah.

3. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan SINSW; dan

4. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Perubahan ET Batubara

1. ET Batubara yang masih berlaku;

2. Izin Usaha, berupa: IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;

3. Bukti penunjukkan BUMN Ekspor dari Pemerintah.

4. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan SINSW;

5. Surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran identitas eksportir dalam hal perubahan identitas; dan

6. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

ET Batubara Untuk Non BUMN

1. Izin Usaha, berupa:

a. IUP Operasi Produksi/IUP;

b. IUPK Operasi Produksi/IUPK;

c. PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; atau

d. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;

2. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan SINSW; dan

3. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perubahan ET Batubara

1. ET Batubara yang masih berlaku;

2. Izin Usaha, berupa:

a. IUP Operasi Produksi/IUP;

b. IUPK Operasi Produksi/IUPK;

c. PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; atau

d. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;

3. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan SINSW;

4. Surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran identitas eksportir dalam hal perubahan identitas; dan

5. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perpanjangan ET Batubara

1. ET Batubara yang masih berlaku;

2. Izin Usaha, berupa:

a. IUP Operasi Produksi/IUP;

b. IUPK Operasi Produksi/IUPK;

c. PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; atau

d. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;

3. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan SINSW; dan

4. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


(pgr/pgr) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: PT DSI Mulai Ekspor Batu Bara Cs di 1 Januari 2027

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Alwi Farhan Masuk Top 10 BWF, Ubed Naik Drastis Usai Australian Open 2026
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Tanggapi Penggerudukan Acara diskusi, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual dalam Berpendapat
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Polri Kaji Pembentukan Universitas Kepolisian, Bisa Diakses Masyarakat Umum
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Bareskrim Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Emas Ilegal dan TPPU
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Kasus Korupsi di Bea Cukai, KPK Periksa Seorang Kasubbag di Direktorat Jenderal sebagi Saksi
• 3 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.