Peradi Otto Digugat Lagi, Kali Ini di PN Jakarta Timur

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - DPN Peradi yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Hukum Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko kumham Impas) Otto Hasibuan kembali digugat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Gugatan perkara ini dilayangkan oleh seorang advokat asal Jambi, Bayu Anugerah, S.H., M.H., melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Irfan Maulana & Partners.

BACA JUGA: Rangkap Jabatan Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan Digugat Lagi, Kali Ini di Jakarta

Gugatan ini resmi diregistrasi pada 17 Juni 2026, dengan bersandar pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Tidak hanya Otto Hasibuan yang ditempatkan sebagai Tergugat I, Presiden Republik Indonesia selaku kepala eksekutif juga ikut ditarik sebagai Tergugat II. Kepala Negara dinilai melakukan pembiaran serta kelalaian dalam fungsi pengawasan terhadap menteri maupun wakil menteri di bawah mandatnya.

BACA JUGA: Mahkamah Agung Kembali Mengesahkan Peradi Otto Hasibuan

Kuasa hukum Penggugat, Irfan Maulana Muharam, S.H., menyatakan bahwa langkah hukum ini terpaksa ditempuh lantaran Otto Hasibuan dinilai melakukan pembangkangan hukum secara terbuka.

“Tergugat I diketahui tetap aktif menjabat dan mengendalikan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) sebagai Ketua Umum, meski telah menyandang status Pejabat Negara sejak dilantik oleh Presiden pada 21 Oktober 2024 lalu,” jelas dia.

BACA JUGA: Otto Hasibuan Ungkap Kunci Sukses Jadi Advokat

Tindakan perangkapan jabatan tersebut dinilai secara nyata telah menerjang 3 (tiga) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus yang bersifat final dan mengikat umum (erga omnes), antara lain:

Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022: Menetapkan pembatasan ketat masa jabatan pimpinan organisasi advokat maksimal 2 periode (10 tahun).

Di lain pihak, Otto Hasibuan tercatat telah memimpin PERADI selama tiga periode, yakni 2005–2010, 2010–2015, dan kembali menjabat pada 2020–2025.

Selain itu, Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024: Mewajibkan pimpinan organisasi advokat untuk nonaktif seketika dari jabatannya di organisasi apabila diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara.

Dan, Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 juncto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara: Melarang keras menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang mendapatkan aliran dana atau dibiayai oleh APBN/APBD.

Sebagai catatan, unit kerja Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI secara reguler mengelola dana bantuan hukum cuma-cuma yang bersumber dari APBN.

"Ini merupakan bentuk pembangkangan yang nyata terhadap hukum kita. Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan hukum yang setara dengan undang-undang. Alasan bahwa putusan MK kabur atau tidak dapat dieksekusi adalah bentuk narasi menyesatkan yang sengaja diproduksi demi mempertahankan kekuasaan tunggal," jelas Irfan Maulana.

Gugatan ini turut menyeret Presiden RI sebagai Tergugat II karena dinilai abai dalam mengemban fungsi konstitusionalnya. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) huruf d UU Kementerian Negara, Presiden memiliki kewajiban hukum untuk memberhentikan Wakil Menteri yang terbukti melanggar larangan rangkap jabatan.

Sikap diam dan tidak adanya tindakan korektif dari Presiden dinilai melegitimasi pelanggaran hukum yang terjadi.

Imbasnya, dinamika regenerasi serta iklim demokrasi di tubuh organisasi profesi menjadi rusak, yang pada akhirnya merugikan hak-hak Penggugat sebagai anggota biasa.

Tuntutan Provisi dan Pokok Perkara

Dalam berkas gugatannya, Penggugat memohon tuntutan Provisi (Putusan Sela Mendasar) agar Majelis Hakim PN Jakarta Timur segera mengeluarkan penetapan, yakni menyatakan tergugat I nonaktif sementara waktu dari jabatan Ketua Umum DPN PERADI.

“Memerintahkan Tergugat II untuk memberhentikan sementara Tergugat I dari jabatannya sebagai Wamenko Kumham Imipas guna mencegah benturan kepentingan (conflict of interest) serta penyalahgunaan wewenang,” beber dia.

Sementara dalam Pokok Perkara, Penggugat memohon agar Majelis Hakim menyatakan secara hukum bahwa masa jabatan serta seluruh akta perubahan AD/ART PERADI yang digunakan untuk memperpanjang kepemimpinan Tergugat I adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil tanggung renteng senilaiRp4.000.000,- (empat juta rupiah), yang merupakan nominal biaya sumpah advokat yang telah dibayarkan oleh Penggugat,” tegas dia.

Selain para Tergugat, perkara ini juga menarik sejumlah pihak sebagai Turut Tergugat, yakni DPN PERADI (Turut Tergugat I), DPC PERADI Jambi (Turut Tergugat II), Notaris Dr. Merry Koesnadi, S.H., M.Kn. (Turut Tergugat III), dan Menteri Hukum Republik Indonesia (Turut Tergugat IV). (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding
• 7 jam lalumediaapakabar.com
thumb
G7 akan tambah bantuan militer Ukraina, sambut kesepakatan AS-Iran
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Messi Menggila, Argentina Bungkam Aljazair
• 12 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Update Gempa M 6,7 Palu, 841 Rumah Dilaporkan Rusak
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polda Metro Pastikan Aksi Demo di Monas Berakhir Aman dan Kondusif
• 4 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.