Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyegel motor listrik terkait pengadaan untuk program MBG di Gudang kawasan Sentul, Bogor.
Kegiatan ini merupakan salah satu dari rangkaian proses penyidikan kasus yang menyeret Dadan Hindayana Cs atau tata kelola MBG periode 2025-2026.
"Iya [penyidik ke gudang pengadaan motor listrik di Sentul]. Untuk cek jumlah dan segel aja," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).
Dia mengemukakan, kegiatan ini bukanlah untuk melakukan penyitaan motor listrik yang telah dibeli dalam program MBG.
Selain itu, penyidik Jampidsus Kejagung RI juga bakal secara bertahap mendatangi gudang motor listrik lainnya yang berada di Jakarta.
“[Gudang lainnya nanti didatangi], bertahap itu,” pungkasnya.
Baca Juga
- Aliansi Malang Bergerak Demo Tolak MBG dan Kopdes
- Gibran Pastikan Pemerintah Lakukan Perbaikan Tata Kelola MBG dan Kopdes Merah Putih
- Setyo Budiyanto Ungkap Nasib Pengusutan MBG di KPK
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan tersangka terkait dengan pengadaan barang motor listrik ini. Dia yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran didu melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati Pagu yang tersedia dalam pengadaan di BGN.
Untuk memuluskan hal tersebut, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dilakukan pengkondisian oleh oknum di BGN dan Andri.
Adapun, Andri juga secara melawan hukum mendapatkan pembayaran penuh atas pengadaan sepeda motor listrik dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Pengadaan itu pun dinilai telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal, spesifikasi motor hingga harga tidak sesuai dengan standar barang kebutuhan negara. Terlebih, saat pengadaan, PT YAT tidak memiliki bengkel atau dealer resmi.





