Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatra, Muhammad Tito Karnavian, memberikan tenggat hingga pekan depan kepada pemerintah daerah (Pemda) pemberi maupun penerima hibah antardaerah untuk menuntaskan seluruh proses penyaluran bantuan keuangan bagi wilayah terdampak bencana.
Langkah ini dilakukan agar percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi tidak terhambat oleh persoalan administrasi, sementara masyarakat terdampak masih membutuhkan penanganan segera.
Advertisement
Tito menjelaskan, fase tanggap darurat telah berakhir dan kini penanganan memasuki tahap pemulihan permanen. Karena itu, seluruh instrumen pembiayaan yang telah disiapkan pemerintah harus segera dioptimalkan, termasuk tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dan hibah antardaerah.
“Saya dengan segala hormat meminta, khusus masalah hibah, tolong diselesaikan sampai Senin pekan depan. Kalau masalahnya calon penerima tidak beres mengajukan proposal dengan baik dan benar, bisa-bisa saya batalkan dan saya umumkan. Jangan teriak lagi kepada kami, karena daerah yang membantu sudah siap,” kata Tito saat memimpin rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera secara hibrida bersama pemerintah daerah di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Berdasarkan data Satgas PRR, pemerintah telah mengalokasikan tambahan TKD sebesar Rp 10,6 triliun kepada seluruh Pemda di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat untuk mendukung penanganan pascabencana dan mitigasi risiko. Pada saat yang sama, pemerintah juga mendorong skema hibah antardaerah untuk membantu wilayah terdampak yang kebutuhan pemulihannya masih tinggi, terutama di Aceh.
Dari skema bantuan Sumatera Utara kepada Aceh, tercatat komitmen bantuan keuangan mencapai Rp 260 miliar yang berasal dari Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Simalungun, Asahan, Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Kota Pematangsiantar, dan Kabupaten Labuhanbatu. Sebagian besar bantuan tersebut telah masuk ke rekening Pemda penerima. Hanya satu bantuan yang masih tertunda, yakni dari Kabupaten Labuhanbatu kepada Kabupaten Gayo Lues senilai Rp25 miliar karena kendala kelengkapan proposal dari pihak penerima.
Sementara itu, bantuan keuangan dari 15 kabupaten/kota di Sumatera Barat kepada daerah terdampak di Aceh mencapai Rp 29 miliar. Namun hingga pertengahan Juni 2026, baru sebagian kecil yang telah terealisasi. Satgas PRR mencatat masih terdapat sejumlah daerah yang belum menyelesaikan peraturan kepala daerah (perkada), harmonisasi regulasi, maupun proses administrasi lainnya, meskipun pemerintah telah memberikan kemudahan melalui Surat Mendagri Nomor 900/4277/SJ tanggal 21 Mei 2026. Salah satunya, penggunaan hibah dan bantuan keuangan tidak memerlukan persetujuan DPRD.
“Saya sudah tegaskan dalam surat edaran, cukup pemberitahuan kepada DPRD. Saya pasang badan untuk membantu kepala daerah. Jangan sampai proses yang sederhana ini justru menghambat daerah yang sedang membutuhkan bantuan,” ujarnya.


