Enam Daerah di Indonesia yang Beri Pemutihan Pajak Sekarang

medcom.id
7 jam lalu
Cover Berita
DKI Jakarta: Memasuki Juni 2026, ada sejumlah daerah di Indonesia menghadirkan pemutihan pajak kendaraan. Relaksasi pajak ini bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan hingga mutasi antar daerah.
 
Medcom.id merangkum enam daerah di Indonesia yang sedang memberikan pemutihan pajak kendaraan: 1. DKI Jakarta Pemutihan denda pajak di DKI Jakarta yang akan berlaku hingga 31 Agustus 2026, wajib dimanfaatkan bagi Sobat Medcom yang beralamat di Jakarta.
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.

Pembebasan sanksi administratif akan diberikan secara otomatis oleh sistem saat wajib pajak melakukan pembayaran. Baca Juga:
Pemutihan Pajak Kendaraan Dinilai Ringankan Beban Warga 2. Jawa Tengah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan kebijakan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Program pengurangan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026.
 
Dalam kebijakan tersebut terdapat beberapa bentuk keringanan yang diberikan kepada wajib pajak kendaraan:
  • Potongan Pokok Pajak Kendaraan
  • Penyesuaian Denda Administratif
  • Pengurangan Tunggakan Pajak
  • Pengurangan Pokok dan Sanksi Administratif
3. Nusa Tenggara Barat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026.
 
Program pemutihan pajak kendaraan tahun ini mencakup tiga insentif utama yang dapat dimanfaatkan wajib pajak: Baca Juga:
Cek Harga Mobil LCGC Paling Murah per Juni 2026
  • Penghapusan Denda Keterlambatan 100 Persen
  • Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan di Atas Lima Tahun
  • Diskon Pajak 50 Persen untuk Mutasi Kendaraan Plat Luar Daerah
4. Sulawesi Selatan  Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui program ini, wajib pajak dapat menikmati pembebasan denda hingga 100 persen serta pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen.
 
pemerintah memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen dan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026. 5. Lampung Pemerintah Provinsi Lampung memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui program diskon pajak dan balik nama kendaraan yang berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
 
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai upaya membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan sekaligus mempermudah proses mutasi dan balik nama kendaraan di wilayah Provinsi Lampung. 6. Bengkulu Pemerintah Provinsi Bengkulu meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 hingga 31 Agustus 2026.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lirik Lagu Iconic By Mistake - ILLIT, LE SSERAFIM dan KATSEYE, Kolaborasi Badas Girl Group HYBE!
• 13 jam laludisway.id
thumb
Jelajahi Surga NTB Lewat MAXi Tour Boemi Nusantara, Sensasi Lombok 360 Jadi Daya Tarik Utama
• 5 jam laludisway.id
thumb
Qodari Respons Diskusi Menteri Kabinet di UGM Berujung Ricuh: Demokrasi Wajib ada Dialog
• 17 jam laludisway.id
thumb
Kadis Perumahan Gowa Abdullah Sirajuddin Ditahan Polres, Diduga Korupsi Penerbitan PBG
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Jubir PDI-P Pertanyakan Siapa di Balik Pemesan Pernyataan BEM Bersatu, karena Catut Nama Kampus
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.