HARIAN.FAJAR.CO.ID, GOWA – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, ditetapkan sebagai tersangka. Sirajuddjn langsung ditahan Satreskrim Polres Gowa terkait dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Rabu malam, (17/6/2026).
Abdullah Sirajuddin tiba di Mapolres Gowa sekitar pukul 11.00 Wita untuk memenuhi panggilan penyidik. Ia menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 8 jam di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gowa yang berlangsung secara tertutup dari siang hingga malam hari. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menanyakan secara mendalam mengenai alur penerbitan PBG.
Usai pemeriksaan, Abdullah keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 19.00 Wita dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia kemudian langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gowa dengan pengawalan ketat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penjelasan Pihak Kepolisian
Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan penetapan tersangka terhadap Abdullah Sirajuddin. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum mengambil langkah hukum tersebut.
“Benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam,” kata Iptu Arman Tarru.
Kendati demikian, Arman menegaskan bahwa pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, modus operandi, maupun estimasi total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa semua detail akan disampaikan secara transparan dalam konferensi pers resmi.
“Besok kami sampaikan detailnya. Nanti akan dijelaskan secara resmi pada saat Konferensi Pers Polres Gowa,” bebernya.
Kasus dugaan korupsi penerbitan PBG yang menjerat Abdullah Sirajuddin telah lama menjadi sorotan publik di Kabupaten Gowa. Sebelum penahanan, tim penyidik Unit Tipikor Polres Gowa telah melakukan serangkaian pengumpulan alat bukti termasuk penggeledahan di Kantor Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa. (*)





