JAKARTA, KOMPAS.com - MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan memerintahkan uu itu direvisi dalam dua tahun.
Dalam putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026, MK mendorong pembentuk undang-undang untuk segera melakukan perubahan terhadap UU Advokat itu.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan revisi tersebut diperlukan untuk memperbaiki tata kelola organisasi advokat.
“Perubahan dimaksud bukan untuk menghapus kebebasan berserikat para advokat, namun lebih kepada pembentukan peraturan atau regulasi yang proporsional, terintegrasi, independen, dan akuntabel guna menjamin adanya kepastian hukum yang berkeadilan dan dapat melindungi hak-hak konstitusional para advokat dan hak-hak konstitusional warga negara sebagai pencari keadilan,” ujar Guntur dalam sidang putusan, Rabu (17/6/2026).
Baca juga: Peradi SAI Minta Revisi UU Advokat Atur Pembentukan Dewan Advokat
Menurut Guntur, persoalan utama organisasi advokat saat ini bukan lagi mengenai keabsahan organisasi advokat tertentu, melainkan ketiadaan peraturan yang mampu memisahkan fungsi representatif dan fungsi regulatif dalam organisasi advokat.
Ia menjelaskan selama ini organisasi advokat merangkap sebagai regulator, penguji, pengawas, sekaligus penegak etik. Padahal, fungsi representatif dan regulatif memiliki peran yang berbeda.
Fungsi representatif mencakup peran organisasi profesi yang bersifat representatif, sosiatif, mengadvokasi anggota, serta memiliki visi dan misi pengembangan profesi advokat.
Sementara fungsi regulatif harus bersifat independen, netral, memiliki standardisasi, pengawasan, dan penegakan disiplin.
“Dengan adanya pemisahan fungsi representatif dan fungsi regulatif, maka konflik kepentingan dalam mengelola organisasi advokat, baik secara internal maupun antarorganisasi seharusnya dapat dihindari,” kata Guntur.
Baca juga: Dinilai Multitafsir, Frasa Tidak Patut dalam UU Advokat Digugat ke MK
MK menilai revisi UU Advokat perlu mengatur sejumlah aspek, antara lain desain kelembagaan organisasi advokat, pemisahan fungsi organisasi profesi dan regulator profesi, bentuk regulator, kewenangan regulator, hubungan regulator dengan organisasi advokat, serta mekanisme akuntabilitas keduanya.
Selain itu, Mahkamah juga menekankan pentingnya pengaturan standar nasional profesi advokat, meliputi standardisasi kompetensi, pendidikan profesi, ujian profesi nasional, rekrutmen anggota, pengawasan dan disiplin, independensi profesi, hingga prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menjamin kualitas pelayanan hukum, integritas profesi advokat, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat pencari keadilan dalam kerangka negara hukum dan peradilan yang adil (fair trial),” tutur Guntur.
MK juga menilai persoalan organisasi advokat yang terus berulang tidak lagi dapat diselesaikan melalui pengujian norma di Mahkamah.
Penyelesaian yang paling tepat adalah melalui perubahan undang-undang oleh pembentuk undang-undang, terlebih saat ini UU Advokat sedang dalam proses pembahasan untuk direvisi.
Mahkamah menegaskan tidak dapat membiarkan kondisi organisasi advokat yang berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, baik bagi advokat maupun masyarakat pencari keadilan.
Baca juga: Dinilai Multitafsir, Frasa Tidak Patut dalam UU Advokat Digugat ke MK





