JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh instansi pusat dan daerah mengikuti program pembelajaran integritas dan antikorupsi berbasis e-learning yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengatakan, kewajiban tersebut akan dituangkan dalam surat edaran yang diterbitkan Kementerian PAN-RB.
“Oleh karena itu nanti kami akan mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan keikutsertaan e-learning ini bagi seluruh instansi pemerintah,” kata Rini saat berpidato di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Baca juga: Gandeng KPK, Wamendagri: Pendidikan Antikorupsi Harus Masuk Sampai ke Tingkat PAUD
Menurut Rini, program tersebut tidak boleh berhenti sebagai proyek percontohan atau hanya diikuti sebagian kecil pegawai.
Karena itu, pemerintah meminta komitmen para pejabat pembina kepegawaian (PPK), termasuk sekretaris jenderal kementerian dan sekretaris daerah, untuk memastikan partisipasi ASN di instansinya.
“Kebijakan ini tidak akan berdampak tanpa eksekusi. Jadi disinilah peran krusial dari para pejabat pembina kepegawaian di setiap instansi pusat maupun daerah, para sekjen, para sekda barangkali untuk memimpin langsung gerakan ini,” ucap dia.
Baca juga: KPK, Kemendagri, Kemendikdasmen Luncurkan Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi
Rini menjelaskan, data keikutsertaan ASN dalam program tersebut nantinya akan dipantau secara berkala dan terintegrasi dengan sistem yang dikelola KPK.
Partisipasi pegawai juga akan menjadi salah satu unsur dalam pengembangan talenta ASN yang tengah dibangun pemerintah.
“Jadi saya mohon komitmen bapak dan ibu sekalian untuk selalu mendorong para pegawainya dan meng-update terus in-data KPK yang sudah dibangun,” ujar dia.
Ia menilai pembelajaran integritas perlu menjadi bagian dari pengembangan kompetensi ASN sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menurut dia, kompetensi ASN tidak hanya mencakup kemampuan teknis, tetapi juga aspek moral dan integritas.
E-learning dikembangkan KPK dan pemerintahProgram e-learning tersebut dikembangkan melalui kerja sama KPK, Kementerian PAN-RB, LAN, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Materi pembelajaran disajikan secara daring melalui modul, sertifikasi, serta sistem pemantauan untuk mendorong terbentuknya budaya zero tolerance terhadap korupsi di lingkungan birokrasi.
Rini mengatakan, hingga 17 Juni 2026 program tersebut telah melampaui target peserta.
Dari target awal 56.788 ASN, jumlah peserta yang mengikuti pembelajaran tercatat mencapai 62.750 orang.
“Ini menunjukkan komitmen pimpinan instansi pemerintah sebagai kunci. Jadi saya setelah ini saya berharap, mari kita terus menunjukkan komitmen karena ini kita sedang menanamkan pondasi moral untuk para ASN di seluruh Indonesia,” pungkas dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




