JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, tim penyidik pasti mencermati munculnya nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam sidang kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Setyo mengatakan, tim penyidik tidak akan melepaskan begitu saja setiap fakta persidangan.
“Normalnya pasca persidangan itu jaksa akan membuat namanya laporan pengembangan dari hasil proses penuntutan. Nah, namun demikian dengan adanya informasi-informasi tersebut, tentu dicermati juga oleh penyidik, oleh kedeputian penindakan, ya tidak dilepaskan begitu saja,” kata Setyo, di Kantor LAN, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Terkait dengan peluang KPK memanggil Djaka Budi dalam perkara tersebut, Setyo mengatakan, hal tersebut bergantung pada kebutuhan penyidik.
Baca juga: KPK Tanyai Eks Stafsus Yaqut soal Uang Sejuta Dolar untuk Pansus Haji DPR
Dia mengatakan, Pimpinan KPK tidak akan mendahului kerja tim penyidik.
“Semuanya kan pasti harus ada kajian, harus ada informasi yang mendetail. Karena biasanya ada pembicaraan, ada pembahasan secara khusus antara penuntut dengan penyidik, gitu. Nah, kalau seperti itu kan masih di level kedeputian. Sampai kemudian betul-betul lengkap, firm, nah barulah mungkin ada apa yang direncanakan untuk langkah berikutnya,” ujar dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap aliran dana Rp 21 miliar yang diberikan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, kepada Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama.
Rincian uang itu dibacakan Jaksa saat pemeriksaan John Field atas kasus dugaan suap pengurusan impor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).
John membenarkan ada kode BC1 untuk Djaka Budhi, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.
“Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp 8,2 miliar. BC1 Dirjen Bea Cukai Jaka Budi Utama Rp 3 miliar, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 miliar, BC3 Sis itu Rp 1 miliar. Betul?" tanya Jaksa di ruang sidang, Jumat.
"Betul," jawab John.
Baca juga: Jaksa Ungkap Aliran Suap Rp 21 M ke Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama
Jaksa melanjutkan, pada Agustus 2025, akumulasinya Rp 8.950.000.000 dalam bentuk dollar Singapura atau SGD.
"Betul," kata John menanggapi rincian yang dibacakan Jaksa.
Untuk di September 2025 akumulasinya sama dengan rincian yang sama, seterusnya juga sama untuk Oktober, November, Desember, dan Januari 2026.
Jaksa menyebut, setiap amplop untuk Djaka berisi uang Rp 3 miliar sehingga total dalam tujuh kali pemberian menjadi Rp 21 miliar.





