Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 837 miliar untuk tahun anggaran 2027.
Porsi terbesar dari usulan tersebut dialokasikan untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin, termasuk perluasan layanan bantuan hukum litigasi, non-litigasi, hingga penguatan pos bantuan hukum (posbankum) di berbagai daerah.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan pagu indikatif Kementerian Hukum sebesar Rp 3,4 triliun masih memerlukan penyesuaian.
“Beberapa perubahan mendasar dari pagu indikatif yang telah dialokasikan dari untuk Kementerian Hukum sebesar Rp 3,4 triliun kurang lebih dan kemudian ada usulan tambahan yang sebanyak Rp 837 miliar sekian,” ujar Supratman saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).
Ia menegaskan usulan tambahan tersebut akan dialokasikan ke 11 kegiatan strategis di lingkungan Kementerian Hukum.
Di antara pos terbesar, program pembinaan literasi dan pembudayaan hukum serta bantuan hukum bagi masyarakat miskin mendapat alokasi Rp 288,9 miliar.
Anggaran ini digunakan untuk bantuan hukum litigasi bagi 5.508 orang, bantuan hukum non-litigasi untuk 819 kelompok masyarakat, serta pilot project posbakum di 16 provinsi yang menjangkau 9.200 posbankum.
Supratman menjelaskan, skema Posbankum tidak sepenuhnya dibiayai APBN karena turut melibatkan kerja sama dengan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga.
“Kenapa kami lakukan piloting project? Karena tidak seluruhnya 100% akan dibiayai oleh APBN, kami juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kementerian lembaga yang khusus dan sudah bersedia akan melakukan kolaborasi dengan kementerian untuk pembiayaan di posbankum,” ungkapnya.
Selain bantuan hukum, Kementerian Hukum juga mengalokasikan Rp 66,6 miliar untuk peningkatan kualitas pembentukan regulasi, termasuk harmonisasi dan sosialisasi sejumlah undang-undang seperti KUHP dan KUHAP agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
“Beberapa undang-undang yang saat ini menjadi concern di kementerian hukum sendiri dan juga tentu ini berkaitan dengan harmonisasi di beberapa kementerian lembaga yang senantiasa melibatkan kementerian hukum di antaranya adalah dukungan terhadap intensifikasi sosialisasi Undang-Undang KUHP, Undang-Undang KUHAP dan Undang-Undang penyesuaian pidana. Dan ini kita berharap harapannya ke depan tidak lagi terjadi tumpang tindih dari sisi pengaturannya,” ungkap Supratman.
Untuk penguatan layanan digital, Kementerian Hukum juga mengalokasikan Rp 150,1 miliar, termasuk pengembangan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam layanan publik.
“Insyaallah Kementerian Hukum di bulan Agustus atau awal September paling lambat kita akan segera melakukan penyelenggaraan layanan publik berbasis digital namun demikian tentu dari tahun ke tahun selama dua tahun ini memang saya fokus bersama dengan seluruh teman-teman di Kementerian Hukum untuk pengembangan layanan digital dan khususnya untuk peningkatan kapasitas ataupun pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence untuk di tahun 2027 kami mengalokasikan kurang lebih Rp 150,1 miliar,” katanya.
Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk reformasi birokrasi, pelatihan ASN, audit kinerja bantuan hukum, hingga rehabilitasi gedung kantor di daerah, termasuk Aceh yang terdampak kerusakan akibat bencana.





