Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan permohonan penarikan kembali uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang memperkarakan tentang kedudukan Polri di bawah Presiden dan meminta untuk diubah menjadi di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Ketetapan Nomor 63/PUU-XXIIV/2026 dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Rabu, 17 Juni 2026.
Sebelumnya pemohon menilai bahwa jika Polri berada di bawah Presiden, aparat kepolisian bisa digunakan untuk kepentingan politik penguasa sehingga dapat mencederai proses demokrasi dengan adanya ketidakjujuran dan ketidakadilan.
Karena alasan tersebut, para pemohon mengusulkan agar MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa Polri berada di bawah kementerian yang membidangi urusan dalam negeri, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Para pemohon yang berprofesi sebagai advokat yakni Christian Adrianus Sihite dan Syamsul Jahidin berargumentasi bahwa penempatan Polri langsung di bawah Presiden berpotensi menimbulkan risiko politisasi terhadap institusi Polri. Mereka mengkhawatirkan adanya kemungkinan intervensi politik yang dapat mengganggu independensi kepolisian, khususnya dalam konteks pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
Untuk mendukung argumennya, para pemohon memberikan contoh perbandingan dengan negara presidensial lain yang menempatkan kepolisian di bawah kementerian. Sekitar 25 negara menerapkan sistem tersebut, termasuk Singapura dan beberapa negara berkembang lainnya. Model ini dianggap lebih mampu menjaga jarak politik agar institusi kepolisian tetap profesional dan bebas dari intervensi kekuasaan eksekutif tertinggi.
Pencabutan Permohonan oleh PemohonSaat sidang mulai bergulir sejak 19 Februari 2026, pemohon epakat untuk mencabut permohonannya dengan alasan mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden karena lebih independen.
“Kami kuasa pemohon beserta para pemohon, telah mempelajari lebih detail dan memahami bahwa keputusan Presiden Republik Indonesia menyatakan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden adalah yang terbaik. Jadi, kami menghargai dan menghormati keputusan itu untuk itu kami sepakat untuk mencabut,” kata kuasa hukum pemohon Henoch Thomas.
Alasan pencabutan dilakukan setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Reformasi atau Tim Percepatan Reformasi Polri yang melibatkan sejumlah guru besar hukum tata negara.
“Betul, kami mengirimkan surat penarikan permohonan atau pencabutan permohonan dengan alasan sudah ada rekomendasi dari Tim Reformasi atau Tim Percepatan Reformasi Polri," ujar Syamsul Jahidin selaku perwakilan pemohon dalam persidangan.
"Di mana para pemohon sepakat karena di Tim Percepatan Reformasi Polri ada beberapa guru besar hukum tata negara, termasuk Prof. Jimly, Prof. Mahfud, dan Prof. Yusril artinya tim sudah menetapkan Polri tetap di bawah presiden. Alasan kami mencabut adalah salah satunya hal tersebut. Kami pikir, kami pertimbangkan, kalaupun kami lanjutkan, permasalahannya akan timbul ada berbagai hal," kata Jaidin.
Pemohon menyatakan tetap meyakini posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan pilihan terbaik.
“Kami masih percaya bahwa Polri lebih independen di bawah Presiden. Maka dengan alasan tersebut, kami bersepakat mencabut atau menarik permohonan yang kami ajukan,” tambahnya.
Baca Juga:Prabowo Subianto Batal Melawat Ke Rusia, Istana Beberkan Alasannya





