DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial DF (26) mengalami nasib pilu setelah menjadi korban penganiayaan di Sawangan, Depok, Minggu (14/6/2026).
DF yang saat itu tengah mencari pesanan justru dituduh sebagai pelaku penjambretan oleh seorang pria berinisial MR (38).
Tuduhan tersebut berujung pada aksi kekerasan yang membuat korban mengalami luka di bagian telinga dan mulut.
Korban Diteriaki Jambret
Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika korban sedang mengendarai sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.
Tiba-tiba, korban diteriaki sebagai pelaku jambret oleh seseorang yang tidak dikenalnya.
Tak lama kemudian, laju sepeda motor korban dipepet dan dipotong hingga memaksanya berhenti.
"Lalu, tiba-tiba dari arah belakang pelapor diteriaki 'woi lu jambret ya' oleh seseorang yang tidak dikenalnya, kemudian korban dipepet dan dipotong jalannya," kata Hendra dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Baca juga: Pria yang Tuduh Ojol Jambret lalu Pukul Pakai Palu di Depok Ditangkap
Setelah korban berhenti, pelaku langsung mendekat, mendorong tubuh korban, dan menarik kerah bajunya.
Tuduhan Penjambretan Tidak Terbukti
Menurut Hendra, pelaku mengaku sempat melihat korban diduga hendak mengambil telepon genggam milik seorang perempuan.
Namun, polisi memastikan tuduhan terhadap DF sebagai pelaku penjambretan tidak terbukti.
"MR ini mengaku melihat korban yang diduga mengambil ponsel, tapi kan faktanya tidak ada, tidak terbukti," ujar Hendra.
Korban Dipukul Menggunakan Palu
Meski dugaan pencarian tidak terbukti, korban justru menjadi sasaran penganiayaan.
Pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga menyebabkan luka.
"Untuk korbannya sempat dipukul pakai palu ya. Cuma mengenai mulut dan telinganya saja," kata Hendra.
Baca juga: Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Masih Bermain Tenis dan Restoran Tetap Buka