JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dibahas di Komisi VI DPR terdiri dari 118 perubahan dan tiga pasal peralihan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR Eko Hendro Purnomo dalam rapat kerja perdana bersama pemerintah dalam pembahasan revisi UU Perkoperasian, Rabu (17/6/2026).
"Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terdiri atas 118 angka perubahan dan tiga pasal peralihan," ujar Eko dalam rapat kerja, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Rabu.
Baca juga: Gibran Tegaskan Pemerintah Perbaiki MBG dan Koperasi Desa Merah Putih
Ia menjelaskan, revisi UU Perkoperasian dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XI/2013.
Sebelum revisi UU 25/1992 dilakukan, poin-poin perkoperasian termaktub dalam UU Cipta Kerja serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Baca juga: Prabowo Bicara Ekonomi Pancasila, Pasal 33, dan Koperasi Angkat Rakyat dari Kemiskinan
Secara garis besar, revisi UU Perkoperasian akan memuat 10 poin perubahan, yakni definisi koperasi; asas dan tujuan koperasi; keanggotaan koperasi; serta perangkat organisasi yang baik mencakup rapat anggota, pengurus, pengawas, tata kelola jenjang tunggal, dan Dewan Pengawas Syariah.
"Lima, berkaitan juga dengan modal, dengan utang dan dana kemitraan. Enam, usaha koperasi dan pengaturan koperasi yang melaksanakan usaha di sektor riil, koperasi sekunder, koperasi syariah, koperasi sektor jasa keuangan, dan usaha simpan pinjam, KSP syariah, dan unit simpan pinjam syariah, dan pembiayaan syariah, perizinan dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi," ujar Eko.
Baca juga: 30.000 Calon Pengelola Koperasi Merah Putih Bakal Ikut Latsarmil Komcad, Ditempa 45 Hari
Ketujuh, restrukturisasi koperasi termasuk mengenai kepailitan, pembubaran, sekaligus penyelesaiannya.
Kedelapan, ekosistem koperasi. Kesembilan, peran pemerintah pusat dan daerah dalam pembinaan meliputi literasi, pendidikan, dan dukungan kepada koperasi simpan pinjam dana bergulir. Terakhir, penyidikan, sanksi administrasi, dan pidana.
"Komisi VI DPR RI berharap koperasi dapat semakin berperan sebagai soko guru perekonomian nasional, memperkuat ekonomi kerakyatan, memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan dan kegiatan usaha yang lebih produktif, serta tentunya ujungnya, goal-nya, adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara luas," ujar Eko.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




