-
-
-
-
-
Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Mulai 18 Juni 2026, para kreator konten hingga monetisasi media sosial akan digolongkan sebagai jenis usaha baru dan bisa memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
Sebagai informasi, KBLI merupakan kode resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha di Indonesia. Jika sektor usaha sudah termasuk dalam KBLI, maka perorangan atau perusahaan sudah dapat mendaftarkan bidang usahanya di akta maupun NIB.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan perubahan KBLI dilakukan menyesuaikan dengan berkembangnya aktivitas ekonomi di Tanah Air. Seperti di sektor digital, aktivitas lingkungan, dan model bisnis baru.
"Penyesuaian KBLI 2025 dalam sistem OSS dan sistem Ditjen AHU dilakukan oleh Kementerian Investasi dan Kementerian Hukum yang paling lambat tanggal 18 Juni 2026," ujar Amalia, dikutip dari Instagram @.lambegosiip.
Lebih lanjut, Amalia juga mengatakan saat ini ada 22 kategori dalam KBLI terbaru tahun 2025. Terdapat penambahan aktivitas ekonomi baru diatur, seperti pembangkit listrik energi baru terbarukan, hingga aktivitas ekonomi di bidang carbon capture storage.
Terkait pengumuman tersebut, warganet lantas memberikan beragam komentar. Tidak sedikit yang menyayangkan soal pengumuman tersebut lantaran dianggap makin menyusahkan masyarakat yang ingin mengembangkan bakat.
"Baru ngoten belum tentu dapat gaji, udah dipajakin... sungguh luar biasa," ujar seorang warganet.
"LAMA LAMAAA NIH NEGARAAAA KOCAK BGT KENAPA GA PENGHASILAN KALIAN AJAA DI PAJAKKKK 50% wkwkwk," timpal yang lain.
"Pajakin terusss korupsi teruussss," tulis warganet lain.
"Bebanin semua ke masyarakat ,, noh Dpr menteri² gaji tunjangan nya di pangkas donk.." kata yang lainnya. (ND)





