Sadis! Suami di Dumai Bacok Istri Berkali-kali hingga Tewas gegara Cemburu

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Dumai -

Penemuan mayat wanita bersimbah darah di kebun kawasan taman wisata alam (TMA) Jalan Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukit Timah, Kota Dumai menggegerkan warga. Korban berinisial N (30) ternyata dibunuh suami sirinya, R alias Ijal (23).

Jasad korban ditemukan pada Rabu (10/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi hingga pelaku mengarah ke suami korban.

"Pelaku merupakan suami siri korban yang menikah dengan korban sejak November 2025 dan tinggal bersama di sebuah pondok di kawasan Jalan Abdul Rabkhan sejak awal Juni 2026," kata Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, Rabu (17/6/2026).

Angga mengungkap motif pembunuhan dipicu sakit hati dan cemburu pelaku terhadap korban. Pelaku kesal karena korban mendatangi rumah mantan suaminya.

"Pelaku kesal karena korban tidak pulang ke rumah saat dihubungi pada 9 Juni 2026 dan diketahui sedang berada di rumah mantan suaminya," imbuhnya.

Baca juga: Cukong Perusak Hutan Mangrove di Riau Segera Disidang

Dalam kondisi gelap mata, Ijal kemudian membacok korban berkali-kali dengan sebilah parang. Korban tewas dengan luka di sejumlah bagian tubuh hingga kelima jari tangan kanannya putus.

Angga juga meluruskan informasi yang sebelumnya menyebutkan bahwa korban sedang hamil muda. "Hasil pemeriksaan USG menyatakan korban tidak dalam keadaan hamil," ucapnya.

Usai melakukan aksi sadisnya itu, pelaku melarikan diri. Pelaku berhasil ditangkap di rumah keluarganya di Panipahan, Rokan Hilir (Rohil), pada 12 Juni 2026.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sehelai baju warna merah yang terdapat bercak darah, satu helai rok panjang warna hijau, sebilah parang bergagang hitam yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana, atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: 3 Hektare Hutan Mangrove Dibabat, Pria di Rohil Jadi Tersangka




(mea/zap)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Putin Gelar KTT Rusia-ASEAN di Kazan
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Jakut
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ballroom Gedung Putih Trump Bengkak Jadi Rp 10 T, Separuhnya dari Pajak
• 13 jam laludetik.com
thumb
Penampakan Sepatu Emas Cristiano Ronaldo untuk Laga Perdana Portugal vs RD Kongo di Piala Dunia 2026
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Jalan Longsor di Kebon Pedes Bogor Diperbaiki, Warga Diminta Lewat Jalur Alternatif
• 12 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.