Biaya pembangunan ballroom baru di Gedung Putih yang digagas Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, dilaporkan membengkak menjadi US$ 600 juta atau setara Rp 10,6 triliun. Lebih dari separuh biaya proyek yang menuai kritikan tersebut, berasal dari dana para wajib pajak AS.
Informasi terbaru ini, seperti dilansir AFP, Rabu (17/6/2026), disampaikan oleh media terkemuka AS, The Washington Post, dalam laporannya pada Selasa (16/6) waktu setempat. Laporan ini bertentangan dengan pernyataan yang pernah disampaikan Trump mengenai proyek ballroom baru itu.
Trump sebelumnya memperkirakan biaya pembangunan ballroom itu akan mencapai US$ 400 juta, atau setara Rp 7 triliun. Presiden AS itu juga berulang kali menegaskan bahwa para donatur swasta, termasuk dirinya sendiri, akan menanggung biaya pembangunan ballroom baru di Gedung Putih tersebut.
Ballroom baru di Gedung Putih ini disebut menjadi bagian penting dari upaya Trump untuk memberikan pengaruh di ibu kota AS.
Dalam laporannya, The Washington Post mengutip salinan biaya terperinci yang disiapkan untuk pemerintahan Trump oleh Clark Construction, kontraktor yang dipekerjakan untuk membangun ballroom baru itu.
Proyek ini dimulai tahun lalu ketika Trump, tanpa memberikan peringatan awal dan tanpa berkonsultasi dengan Kongres AS, merobohkan seluruh gedung Sayap Timur atau East Wing Gedung Putih yang bersejarah.
Gedung Putih, dalam tanggapannya kepada AFP pada Selasa (16/6), menegaskan bahwa Trump dan para donatur menanggung sebagian besar biaya ballroom itu.
"Presiden Trump dan para patriot Amerika yang dermawan mendanai ballroom tersebut sekitar US$ 400 juta, yang akan menjadi tempat yang aman dan layak bagi para Presiden untuk generasi-generasi mendatang," kata juru bicara Gedung Putih, Davis Ingle.
(nvc/ita)





