Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan. Pelapor adalah Firdaus Oiwobo. Mengacu surat laporan yang dibuat pada Senin, 15 Juni 2026, dengan nomor LP/B/1867/VI/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, Firdaus melaporkan Tiyo dengan tuduhan penyebaran berita bohong.
Dalam berkas laporannya, Firdaus menyebut Tiyo diduga menyebarkan berita bohong tersebut di media sosial. Serta, menghasut masyarakat untuk meninggalkan MBG dan mengatakan satuan SPPG adalah penjilat.
Advertisement
BACA JUGA: Kronologi Diskusi UGM Dihadiri 3 Pejabat Kabinet Merah Putih Berakhir Ricuh




