JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Firdaus Oiwobo melaporkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) 2025, Tiyo Ardianto, ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Ia mengaku melaporkan Tiyo dengan beberapa pasal, yakni Pasal 263, Pasal 433, dan Pasal 434 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun Pasal 263 mengatur tentang penyiaran/penyebarluasan berita/pemberitahuan bohong. Kemudian Pasal 433 tentang pencemaran nama baik. Sementara Pasal 434 tentang fitnah.
"Ini saya melaporkan mantan Presiden Mahasiswa UGM atau Ketum BEM UGM, karena dia telah menghina kepala negara, Pak Prabowo Subianto, dan menghina Mas Gibran, dan memfitnah SPPG dan MBG," ujarnya, Senin (15/6/2026), melalui unggahan Instagram pribadinya, @m.firdausoiwobo_sh.
Menurutnya, eks Ketua BEM UGM itu juga diduga melakukan penghasutan seputar program SPPG dan MBG.
Baca Juga: Panas! Politisi PDIP & Founder “Mari Bahas” soal PDIP Dituding Kendalikan Aktivis Tiyo Ardianto
Firdaus juga mengungkap kemungkinan dirinya akan melaporkan pihak-pihak selain Tiyo. Bahkan dia menegaskan dirinya tidak main-main.
Lulusan Universitas Islam Syekh Yusuf itu juga menyampaikan pesan kepada Tiyo yang dilaporkannya.
Dia meminta Tiyo menjaga adab sebagai mahasiswa dan tidak mempermalukan universitasnya.
"Tiyo, kamu anak baru kemarin ya, baru jadi aktivis. Kritis boleh, tapi jangan menghina. Jangan menyerang pribadi Pak Prabowo. Jangan menghina Mas Gibran. Kalau kamu menghina, saya sikat kamu," ucapnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- firdaus oiwobo
- tiyo ardianto
- tiyo dilaporkan
- polres tangsel
- tiyo dilaporkan ke polisi





