JAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta mulai Rabu (17/6/2026) setelah sempat ditiadakan sehari sebelumnya karena libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.
Artinya, kendaraan yang melintas di kawasan ganjil genap wajib menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender yang berlaku.
Karena hari ini merupakan tanggal 17, kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas selama jam operasional ganjil genap.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan pembatasan lalu lintas tersebut pada Selasa (16/6/2026) bertepatan dengan libur nasional.
Baca Juga: Cara Daftar Program Padat Karya 2026, Tersedia 2.843 Lowongan untuk Warga Ber-KTP Jakarta
Mengacu pada ketentuan yang berlaku di DKI Jakarta, sistem ganjil genap diterapkan pada hari kerja dengan dua sesi waktu.
Berikut jadwal operasional ganjil genap:
Sesi pagi
- Pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB
Sesi sore
- Pukul 16.00 WIB - 21.00 WIB
Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan pelat nomor.
Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil GenapPenulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Ganjil Genap Jakarta
- Ganjil Genap Hari Ini
- Jadwal Ganjil Genap
- Dishub DKI
- Jakarta 17 Juni 2026





