Swasembada Pangan, Benarkah?

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

Oleh: Ahmad Banggay

Staf Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulawesi Selatan / Alumnus Pertanian Unismuh Makassar

Pangan adalah kekuatan multisektoral. Pangan tidak semata-mata hanya persoalan perut kenyang dan pertanian saja. Pangan punya daya ungkit yang memengaruhi banyak sektor. Jika pangan bermasalah, maka sektor lain ikut bermasalah, seperti ekonomi, politik, lingkungan, kesehatan, sosial, dan budaya.

Makanya Bung Karno pernah menegaskan, “Soal pangan adalah soal hidup atau matinya suatu bangsa.” Begitu vitalnya pangan bagi eksistensi berbangsa dan bernegara. Karena urusan pangan bersifat multisektoral, maka pengelolaannya perlu metode kolaboratif: negara, swasta, dan petani. Namun untuk mengurusnya perlu keseriusan, transparansi, dan profesionalitas. Dari situlah kita berharap lahir kebijakan yang berpihak pada petani/masyarakat.

Karena fondasi pangan kita cukup kuat dan potensial. Iklim pun cukup mendukung: hujan dan kemarau silih berganti (tropis). Tak salah lagu grup musik lawas Koes Plus di tahun 70-an: “Tongkat kayu dan batu dilempar jadi tanaman.” Lagu itu bukan sekadar musik, tapi pembuktian kekayaan sumber daya alam Nusantara yang melimpah.

Dari potensi-potensi itulah, tidak masuk akal bila negara ini krisis pangan. Maka target pemerintah untuk swasembada pangan saat ini statusnya fardhu ain. Pemerintah meneriakkan itu, presiden mengklaim bahwa ia sudah menunaikan fardhu ain itu. Beras dan jagung disebut sudah swasembada, kecuali telur ayam dan daging. Prabowo menargetkan 4-5 tahun lagi kita swasembada daging [Setkab.go.id, 23/05/2026].

Seirama dengan itu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman juga menyampaikan bahwa pemerintah saat ini telah mewujudkan swasembada pangan pada sejumlah komoditas strategis, di antaranya beras, cabai, bawang merah, dan komoditas lainnya [SuperRadio, 14/05/2026].

Lantas, apakah benar swasembada pangan itu tergapai?

Untuk membuktikannya, epistemologi pangan harus kelar dulu dan syarat teknisnya pun harus dibuktikan di lapangan pertanian terlebih dahulu.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah syarat teknis mewujudkan swasembada pangan. Para sarjana merumuskan setidaknya ada dua prasyarat utama yang harus ditunaikan untuk mewujudkan swasembada pangan.

Pertama, kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan adalah hak suatu bangsa untuk menentukan sendiri kebijakan pangannya demi menjamin hak atas pangan bagi seluruh rakyatnya. Negara wajib memfasilitasi petani dan memberi mereka kebebasan menentukan komoditas, cara produksi, hingga distribusi, serta memastikan petani memiliki tanah. Artinya negara harus memastikan petani berdaulat di atas tanah negerinya sendiri. Dalam makna lain, petani harus memiliki tanah garapan sendiri agar berdaulat. Ini adalah fondasi pokok yang utama untuk kedaulatan pangan. Sebab, tidak mungkin padi, cabai, tomat, dan jagung ditanam di hamparan lautan.

Kedua, ketahanan pangan. Ketahanan pangan ialah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara hingga perseorangan, yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup, bermutu, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya lokal. Kunci ketahanan pangan bertumpu pada dua pilar: “ketersediaan dan akses yang bersumber dari rakyat tani.”

Pertanyaannya, apakah swasembada pangan yang selama ini diwacanakan pemerintah telah melewati dua syarat teknis di atas, yakni kedaulatan pangan dan ketahanan pangan? Sebab, bila belum lulus dari kedua syarat teknis itu, maka swasembada pangan yang diklaim pemerintah selama ini meragukan.

Keraguan itu nyata, sebab fakta lapangan menunjukkan belum beresnya kedaulatan pangan dan ketahanan pangan. Kita lihat pada aspek kedaulatan pangan, misalnya: sengketa agraria petani vs swasta-negara masih marak di negeri ini.

Konsorsium Pembaruan Agraria [KPA] mencatat, sepanjang 2025 sedikitnya 341 konflik agraria di 33 provinsi, dengan luas lahan sengketa 914.547,936 hektare dan jumlah korban terdampak 123.612 keluarga. Sengketa itu berlangsung di 428 desa. Tahun ini naik 15% dari tahun sebelumnya.

Kasus sengketa agraria dan kekerasan yang dialami petani menunjukkan bahwa petani belum berdaulat terhadap lahan pertanian. Bagaimana mungkin swasembada pangan tergapai ketika lahan pertanian berstatus sengketa? Padahal kita tahu kedaulatan pangan adalah tangga pertama dalam mencapai swasembada pangan, sementara mewujudkan kedaulatan pangan harus memastikan petani berdaulat atas sumber-sumber agraria.

Lalu pada aspek ketahanan pangan, kita lihat impor pangan masih ditempuh dalam mengatasi persoalan pangan di negeri ini. Data terbaru: kesepakatan dagang dengan AS, mewajibkan Indonesia impor selama lima tahun ke depan pada sektor pangan. Komoditasnya: beras 1.000 ton, jagung lebih dari 100.000 ton/tahun, tepung jagung 150.000 ton/tahun, kedelai 3,5 juta ton, tepung kedelai 3,8 juta ton, gandum 2 juta ton dan daging sapi 50.000 ton/tahun [BBC News Indonesia, 26/02/2026].

Judulnya “kesepakatan dagang”, namun praktiknya adalah impor. Impor adalah kecacatan ketahanan pangan, sebab ketahanan pangan mensyaratkan ketersediaan pangan yang bersumber dari masyarakat, terutama petani. Dari kenyataan itu kita paham bahwa tangga kedua mencapai swasembada pangan pun gagal dilalui.

Solusi untuk kedaulatan pangan perlunya langkah progresif pemerintah. Pemerintah harus menjalankan dengan sungguh-sungguh “land reform” sebagai jalan untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Land reform adalah penataan ulang kepemilikan, penguasaan dan pemanfaatan tanah biar lebih adil serta produktif. Memastikan rakyat memiliki tanah agar berdaulat.

Land reform tidak boleh berhenti di wacana. Agar benar-benar terwujud, ada 5 rukun yang wajib ditunaikan.

Pertama, redistribusi tanah kepada rakyat tani. Tanah negara dan lahan terlantar harus kembali ke tangan penggarapnya. Kedua, hentikan alih fungsi lahan produktif, sawah yang diganti perumahan dll adalah bom waktu krisis pangan. Ketiga, sertifikat gratis bagi rakyat_tani. Birokrasi panjang dan pungli hanya membuat petani miskin makin sulit punya kepastian hukum. Keempat, akses tanah untuk generasi muda. Tanpa regenerasi, sawah akan kosong karena yang bertani tinggal orang tua. Kelima, dorong ekonomi dan organisasi rakyat_tani. Koperasi dan BUMDes tani harus jadi benteng agar petani punya daya tawar terhadap tengkulak.

Selanjutnya, ketahanan pangan. Pemerintah pusat dan daerah perlu tangga_ sebagai penghubung dengan petani yang ada di pelosok desa. Tangga itu ialah “para tenaga ahli profesional pertanian di setiap desa” Tugas mereka tiga: mendampingi langsung di lahan, mengedukasi praktik pertanian berkelanjutan, dan menyusun dokumen kebijakan dari bawah bersama rakyat_tani. Kebijakan yang baik lahir dari desa, bukan hanya dari rapat di Jakarta.

Agar 5 rukun dan pendampingan ini tidak mengambang, negara harus mengikatnya lewat kebijakan. Ada dua pilar utama: kedaulatan pangan dan ketahanan pangan.

Pada Pilar Kedaulatan Pangan menuntut 2 UU:

  1. UU Jaminan Perlindungan Petani dan Lahan Pertanian Berkelanjutan, yang mencakup: Kemandirian Benih dan Pupuk Nasional yang bersumber dari rakyat_tani, pemotongan Rantai Pangan untuk memutus dominasi tengkulak dan membuat harga adil di tingkat petani dan konsumen, petani berdaulat dan terlibat untuk menentukan kebijakan pertanian.
  2. UU Pemilu yang mengharuskan 20% Kuota Keterwakilan Rakyat Tani di legislatif. Tanpa kursi di DPR/DPRD, suara petani akan selalu kalah saat undang-undang digodok.

Selanjutnya terkait pilar ketahanan pangan perlu membagun regulasi:

  1. UU Cadangan Pangan dan Penjaminan Ketahanan Pangan yang sumbernya dari produksi petani_lokal, bukan impor.
  2. UU “Anti Gagal Panen” yang mewajibkan asuransi pertanian sebagai hak petani, bukan program sukarela.
  3. UU Logistik Pangan Murah dengan Harga Eceran Tertinggi yang terjangkau, agar petani tidak dirugikan dan konsumen tidak dicekik.

4.UU Tenaga Pendamping Profesional Pertanian di setiap desa.

Hanya dengan begitu, maka pertanian di negeri ini bermakna sejahtera bagi petani dan seluruh rakyat. Sebab, swasembada pangan akan tergapai.

Kita tak boleh mengulang kesalahan kebijakan yang tidak efektif di sektor pangan sebagaimana program “food estate” yang mubazzir itu. Membuka lahan pertanian seluas 2,5 juta hektare di Papua menimbulkan kerusakan ekologis, konflik dengan masyarakat adat, dan penolakan karena tanah ulayat diserobot. Pelibatan TNI untuk menggarap lahan juga salah sasaran. Seharusnya yang bertani adalah petani bukan tentara. TNI harus fokus menjaga pertahanan negara.

Demikianlah metode praktis untuk mewujudkan_swasembada pangan. Metode itu selain demokratis, tentu juga adil dan efektif. Sebab, setiap tahapannya memastikan keterlibatan petani sebagai ujung tombak pangan dan pemerintah harus mengawal dengan prinsip pemihakan pada rakyat_tani. Ujungnya adalah swasembada pangan yang berbasis kedaulatan petani dan bercirikan partisipasi petani. (*/)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR Usulkan Undang-Undang AI, Pemerintah Masih Prioritaskan Perpres Peta Jalan Kecerdasan Artifisial
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Pemerintah bakal Rekrut 5.000 Guru untuk Sekolah Rakyat
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Mengaku Ditempeli Alat Pelacak, Ini Respons Polda DIY
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Semangat pantang menyerah Dimyani di Piala Dunia
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo Bakal Tinjau Proyek Digitalisasi Bansos pada Juli 2026 
• 11 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.