Seorang hakim federal Amerika Serikat (AS) memerintahkan pembatalan terkait kasus pidana terhadap Bank Turki, Halkbank, yang didakwa atas pelanggaran sanksi Iran. Dakwaan ini dibatalkan setelah Halkbank menyelesaikan tinjauan kepatuhan.
Dilansir AFP, Rabu (17/6/2026), hakim distrik AS Richard Berman menandatangani perintah "nolle prosequi" yang diminta oleh Jaksa AS Jay Clayton yang berupaya membatalkan kasus terhadap Turkiye Halk Bankasai.
Jaksa AS telah menuntut Halkbank dengan tuduhan pidana pada tahun 2019 atas kecurigaan bahwa bank tersebut terlibat dalam skema pencucian uang senilai miliaran dolar hasil minyak dan gas alam Iran yang melanggar sanksi terhadap Teheran.
Departemen Kehakiman telah mendakwa Halkbank dengan enam tuduhan penipuan, pencucian uang, dan pelanggaran sanksi dalam kasus yang disebutnya sebagai salah satu kasus pelanggaran sanksi paling serius yang pernah mereka lihat.
Pada bulan Maret, Departemen Kehakiman mengumumkan perjanjian penangguhan penuntutan dengan Halkbank di mana mereka akan membatalkan kasus tersebut setelah tinjauan kepatuhan yang berhasil terhadap program-program bank tersebut.
Para pejabat AS menyebutkan bantuan pemerintah Turki dalam mengamankan pembebasan sandera Israel di Gaza dan gencatan senjata di wilayah Palestina yang dilanda perang tersebut.
Dalam permintaan bersama kepada Berman pada 10 Juni yang ditandatangani bersama oleh penasihat Halkbank, Clayton mengatakan bahwa kewajiban kepatuhan bank "telah terpenuhi," menurut surat setebal 12 halaman.
Untuk memenuhi persyaratan perjanjian penangguhan penuntutan, Halkbank meminta afiliasi Turki dari firma akuntansi Ernst & Young untuk meninjau program kepatuhan bank dan memeriksa apakah ada transaksi yang menguntungkan Iran atau orang atau entitas Iran.
Tinjauan tersebut mengidentifikasi "tidak ada temuan ketidakpatuhan," kata surat itu.
(zap/fca)





