Kata Pigai soal Vonis 4 Prajurit TNI Terkait Kasus Andrie Yunus

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menanggapi vonis empat prajurit TNI terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Pigai mengatakan semua pihak mesti tunduk pada putusan tersebut.

"Sebagai warga negara yang baik itu keputusan pengadilan dan undang-undang mengatur, maka semua harus tunduk dan taat kepada undang-undang tersebut," kata Pigai di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Baca juga: Komisi XIII DPR Cecar Pigai Baru Kirim Dokumen Usulan Tambahan Anggaran

Ia meminta semua pihak untuk menghormati putusan yang ditetapkan. Ia menyebut tak boleh melawan keputusan yang telah diketok oleh pengadilan.

"Kemudian kalau ada yang rasa kurang bagus, soalnya keputusannya sudah divonis kan? Kalau sudah divonis tidak boleh kita melawan keputusan pengadilan sebagai warga negara dong. Ikuti juga. Pokoknya apa yang diputuskan hakim itu yang diikuti," ujarnya.

Adapun, perkara penyiraman air keras oleh empat prajurit TNI terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus telah diketok vonis. Keempat tentara penyiram air keras divonis 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Keempat terdakwa tersebut ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Hakim menyatakan keempat tentara yang menjadi terdakwa bersalah melakukan penyiraman air keras ke Andrie.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," ujar hakim.

Berikut putusan penjara masing-masing terdakwa:

1. Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara

2. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara

3. Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara

4. Letnan Satu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara.

Baca juga: Tanggapi Komnas HAM, Menteri HAM Tegaskan MBG Bagian Proses Pembangunan

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim menyatakan terdakwa I, Edi, telah melakukan provokasi terhadap para terdakwa lain.

Hakim menyebut terdakwa II, Budhi, yang memiliki ide menyiram air keras terhadap Andrie. Budhi juga dinyatakan sebagai orang yang menyiapkan racikan air keras itu.

Hakim menyebut terdakwa Nandala merupakan perwira yang harusnya bisa mencegah peristiwa terjadi, namun malah ikut merencanakan perbuatan tersebut. Hakim menyebut Nandala dan Sami juga mencari keberadaan Andrie Yunus.




(dwr/azh)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MBG & Kopdes Dinilai Sebagai Keberpihakan Prabowo Pada Ekonomi Akar Rumput
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
BNN Latih Warga Aceh: Dari Tanam Ganja Jadi Petani Kopi
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Update Gempa Sigi: 1.360 Rumah Rusak, 5.744 Warga Mengungsi
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Diskusi di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Qodari: Demokrasi Wajib Ada Dialog
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Wamenkomdigi: Teknologi Deepfake AI Tingkatkan Ancaman Penipuan Digital
• 3 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.