Buruh Sawit Disabilitas di Sumut Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Lapor Komnas HAM

viva.co.id
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami aduan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang buruh harian lepas penyandang disabilitas tuli dan tuna wicara yang bekerja di perusahaan sawit PT USU, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Hal yang dilakukan yakni dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban.

Baca Juga :
Mentan Ungkap 130 Perusahaan Sawit Belum Naikkan Harga Tandan Buah Segar Sawit
Prospek Industri Sawit 2026 Cerah, MKTR Targetkan Pendapatan Rp 1,39 Triliun

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, korban merupakan perempuan buruh harian lepas yang diduga mengalami kekerasan seksual pada November 2025.

Menurut dia, laporan telah disampaikan kepada kepolisian setempat dua hari setelah peristiwa terjadi, namun proses penanganannya masih berlangsung.

"Jadi disampaikan, sudah melakukan proses pengaduan ke berbagai pihak, ke kepolisian setempat, Polres Mandailing Natal, ke perusahaan, juga ke beberapa kementerian dan lembaga. Nah, proses hukumnya berjalan cukup lambat, sehingga ini ada indikasi mengalami delayed justice (penundaan keadilan) ya, yang berdampak kepada keadilan bagi korban," kata Anis.

Selain proses hukum, Komnas HAM menerima informasi bahwa korban belum memperoleh rumah aman dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) maupun layanan psikologi klinis. Komnas HAM juga mencatat adanya dugaan intimidasi terhadap korban dan keluarganya yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Anis mengatakan korban bekerja dengan status hubungan kerja informal tanpa kontrak tertulis. Setelah menyampaikan pengaduan atas kasus yang dialaminya, korban disebut tidak lagi dipekerjakan.

"Nah, pasca korban berani bersuara, ini yang bersangkutan diberhentikan kemudian tidak mendapatkan hak-haknya," ujarnya.

Komnas HAM akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Sesegera mungkin kami akan memanggil para pihak, termasuk kepolisian setempat (Polres Mandailing Natal), perusahaan PT USU, dan pihak-pihak terkait, agar kasus ini bisa disegerakan, ditangani, dan korban mendapatkan keadilan sesuai dengan hak-haknya yang diatur di dalam Undang-Undang TPKS," kata Anis.

Koordinator Koalisi Buruh Sawit Ismet Inoni berharap proses hukum dapat berjalan optimal sekaligus disertai pemulihan hak-hak korban.

"Yang pertama, keadilan hukum kepada korban. Kemudian, yang kedua, hak-hak korban supaya dipulihkan oleh pengusaha. Yang ketiga, adanya sistem perlindungan perempuan dalam perusahaan," ujar Ismet.

Baca Juga :
Penyandang Hidden Disabilities Bisa Lebih Dipahami Beraktivitas di Ruang Publik dengan Ini
Sodomi 10 Santri, Pimpinan dan Guru Ponpes di Bima Jadi Tersangka
Polri Buka Rekrutmen Disabilitas usai UU Baru Disahkan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 18 Juni 2026: Cerah dan Cerah Berawan Seharian, Tanpa Potensi Hujan
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Kondisi Hotel Sultan Jelang Dieksekusi, Penuh Banner Penolakan Hingga Terpasang Kawat Berduri
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Aksi Dukung MBG di Jakarta: Massa Minta Program Disempurnakan, Bukan Diberhentikan
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Fadli Zon Soroti Pihak yang Cari Untung dari MBG, Dulu Tak Dilirik Kini Jadi Rebutan
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Bupati Fawait Libatkan Pesantren dan Guru Ngaji dalam Pembangunan Jember
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.