JAKARTA, KOMPAS - Kebijakan ekspor satu pintu untuk batubara, minyak kelapa sawit, dan paduan besi tengah memasuki masa transisi hingga akhir 2026 sebelum berlaku penuh pada 1 Januari 2027. Di tengah perubahan tersebut, menjaga kepercayaan buyer atau pembeli menjadi kunci agar daya saing ekspor tetap terjaga. Sementara PT Danantara Sumberdaya Indonesia disiapkan sebagai BUMN ekspor dengan sistem dan sumber daya manusia yang mumpuni untuk menopang tata kelola yang baik.
Hal itu mengemuka dalam diskusi bertajuk ”Ekspor SDA Strategis Satu Pintu: Penguatan Daya Tawar atau Tantangan Baru?” yang digelar secara daring oleh Kompas Professional Mining pada Rabu (17/6/2026). Hadir sebagai pembicara adalah Chief Investment Officer Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani, Ketua Komite Minerba Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hendra Sinadia, dan Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis yang berlaku mulai 1 Juni 2026. Selain itu, telah terbit juga aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 15/2026 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor batubara; Permendag No 16/2026 tentang ekspor kelapa sawit; dan Permendag No 17/2026 tentang ekspor paduan besi (ferro alloys), termasuk di dalamnya feronikel.
Pada masa transisi, yakni 1 Juni-31 Desember 2026, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menjadi perantara tunggal, dengan evaluasi awal pada 1 September 2026. Artinya, perusahaan mengekspor komoditas seperti biasa, tetapi diwajibkan melapor melalui sistem yang ada. Barulah mulai 1 Januari 2027, DSI akan berperan sebagai pemilik tunggal komoditas atau menjadi satu-satunya entitas yang berhak mengekspor batubara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferro alloys.
Menurut Hendra, sejak hari pertama masa transisi, Apindo bersama asosiasi sektoral telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Mereka pun mengusulkan dibentuknya tim bersama untuk mengawal kebijakan tersebut. Namun, di sisi lain, kepastian hukum juga mesti terus dipastikan. Salah satunya terkait kerentanan perubahan kebijakan, misalnya, saat ada pergantian pemerintahan.
”Sebab bagaimanapun, kepercayaan dari buyer penting. Kompetisi sangat ketat, sehingga perlu dikonfirmasi oleh pemerintah. Kami juga berharap DSI jadi frontline untuk mengomunikasikan ini ke buyer, dengan adanya perubahan kebijakan. Tentu, jika sudah full team, kami harapkan DSI punya peran lebih aktif untuk meyakinkan para buyer, bahwa skema bisnis ini tidak mendisrupsi skema yang ada, tetapi business as usual,” ucapnya..
Ia berharap komunikasi antara pelaku industri dan DSI dapat dilakukan lebih intensif. Sebab, ia khawatir apabila harus menunggu hingga tiga bulan atau sampai evaluasi awal pada 1 September 2026, pelaku usaha sudah kehilangan momentum. Kepastian mengenai regulasi turunan yang terkait juga diperlukan untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Gita Mahyarani menilai upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor untuk meningkatkan transparansi, mengoptimalkan penerimaan negara, dan mencegah praktik yang merugikan negara sejatinya ialah langkah positif. Namun, perlu ada penjelasan lebih rinci terkait dengan penguatan apa yang akan dilakukan.
Indonesia, kata Gita, sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen pengawasan. Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu memahami apakah kebijakan ekspor satu pintu akan memperkuat sistem yang sudah ada atau nantinya menghadirkan mekanisme baru. Apabila pemerintah memang ingin memperketat pengawasan, bentuk dan mekanismenya perlu dijelaskan secara rinci.
Menurut APBI, periode setelah 31 Agustus 2026 akan menjadi titik krusial pertama. Pada tahap tersebut seluruh laporan dari pelaku usaha telah masuk sehingga dapat diketahui apakah terdapat temuan terkait under-invoicing. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, hasilnya perlu disampaikan secara terbuka.
Gita menambahkan, pihaknya ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak menjadi perubahan mendadak yang dapat mengganggu kontrak ataupun aktivitas usaha lainnya. Yang paling penting saat ini adalah bagaimana memastikan masa transisi berjalan tertib, sistem terintegrasi dengan baik, serta komunikasi kepada pelaku usaha maupun pembeli internasional dilakukan secara jelas.
”Perihal DSI memang sudah dijelaskan dalam PP. Namun, aturan turunan tetap menjadi hal yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan praktik di lapangan,” ujarnya. APBI menilai masih banyak aspek teknis yang belum terjawab, mulai dari pembagian tanggung jawab dalam proses pengiriman (shipment), penanganan biaya tambahan akibat keterlambatan di pelabuhan (demurrage), hingga pihak yang harus dihubungi pembeli apabila terjadi kendala.
Ketidakpastian serupa juga berlaku untuk kontrak-kontrak baru yang akan disusun pada masa mendatang. Karena itu, APBI menilai kejelasan posisi dan peran DSI dalam rantai pasok ekspor batubara menjadi kebutuhan mendesak agar pelaku usaha maupun pembeli memiliki kepastian dalam menjalankan bisnisnya.
Secara umum, implementasi ekspor satu pintu melalui DSI akan terbagi pada dua fase. Pada fase I (1 Juni-31 Desember 2026), DSI akan fokus pada verifikasi invoice serta mengumpulkan dan mempelajari data. Sementara pada fase II (mulai 1 Januari 2027), DSI siap menjadi pintu ekspor tunggal ekspor komoditas SDA strategis.
Pandu menuturkan, dalam dua bulan pertama sejak resmi didirikan, DSI sebagai BUMN ekspor akan difokuskan pada dua hal, yakni pengembangan sistem dan sumber daya manusia (SDM). Pada sistem, Danantara tidak akan membuat sistem ataupun aplikasi baru, tetapi mengoptimalkan sistem yang selama ini sudah berjalan. Salah satunya ialah Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (Simbara) pada komoditas batubara.
”Kami akan utilisasi (semua sistem) yang ada dan sebisa mungkin semuanya otomatis. Kami clear bahwa kita harus membuat satu institusi ataupun sistem yang nantinya bisa lasting (berlangsung lama), serta setransparan mungkin. Yang akan kami lakukan adalah bagaimana menerjemahkan visi Presiden dengan baik, bahkan meningkatkan industri ini untuk menjadi lebih baik,” ucapnya.
Mengenai kesiapan struktur organisasi DSI, Danantara terus melakukan perekrutan untuk membentuk tim perdagangan komoditas. Nantinya, akan terdapat tiga tim yang masing-masing fokus mengelola perdagangan batubara, crude palm oil (CPO), dan feronikel. Pembagian tersebut dilakukan karena setiap komoditas memiliki karakteristik pasar, serta dinamika pasokan dan permintaan yang berbeda.
Saat ini, DSI baru diisi satu orang yakni Luke Mahony sebagai Chief Executive Officer (CEO) PT DSI. ”Insya Allah, 1 September 2026, akan sudah mencapai 40-50 persen dari sisi pemimpinnya. Kemudian pada 1 Januari 2027 bisa semakin komplet untuk melaksanakan (penugasan) dengan baik,” kata Pandu.
Implementasi ekspor satu pintu melalui DSI, imbuh Pandu, juga diharapkan dapat meningkatkan posisi tawar Indonesia sehingga memperoleh harga yang lebih baik dalam ekspor komoditas SDA. Selain itu, DSI akan menjadi jembatan Indonesia ke pasar global untuk membangun kepercayaan pemasok, investor, dan mitra dagang internasional. Menurut dia, untuk mewujudkan tujuan tersebut, DSI harus beroperasi dengan standar dan tata kelola yang berkelas internasional.
”Biasanya, perusahaan trading besar berada di luar negeri. Dari sisi SDM, talenta terbesar banyak terkonsentrasi di Singapura, Swiss, maupun negara lain yang menjadi pusat perdagangan (trading hub). Oleh karena itu, kami mengupayakan agar mereka dapat masuk ke Indonesia dan turut membantu tim di Indonesia menjadi trader-trader yang baik. Ekosistem inilah yang sedang kami pelajari sekaligus kami bangun,” lanjut Pandu.
Pandu memahami bahwa saat ini masih banyak pertanyaan dari pelaku usaha batubara, CPO, maupun feronikel terkait implementasi ekspor satu pintu melalui DSI. Namun, pada masa transisi ini, Danantara memastikan kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa. Ia juga berjanji akan bertemu dengan asosiasi industri sebelum evaluasi awal yang direncanakan pada 1 September 2026. Danantara pun terus meminta masukan pelaku usaha demi tata kelola yang baik.
Sementara itu, Yusuf Rendy Manilet menuturkan, sejumlah pertanyaan terkait mekanisme ekspor satu pintu melalui DSI perlu segera terjawab sebelum memasuki fase II. Hal tersebut penting agar para trader luar negeri memahami mekanisme yang akan berlaku dan dapat menyesuaikan strategi bisnis mereka.
Menurutnya, kepastian terkait harga dan regulasi perlu segera diberikan mengingat waktu implementasi yang tersisa beberapa bulan. Berbagai aspek teknis, mulai dari pihak yang terlibat, komoditas yang masuk dalam skema DSI, hingga mekanisme penyampaian regulasi kepada trader luar negeri, perlu dijelaskan sejak awal.
”Diskusi mengenai siapa saja yang akan terlibat, komoditas apa yang masuk dalam daftar, serta bagaimana regulasi ini akan disampaikan kepada trader di luar negeri menjadi penting. Semua itu berkaitan dengan kepastian harga, transparansi, dan kepastian hukum,” katanya.
Ia mengatakan, komunikasi yang jelas menjadi kebutuhan utama bagi trader asing. Informasi mengenai harga, sistem yang digunakan, serta mekanisme penetapan harga perlu disampaikan secara terbuka, tidak hanya pada tingkat regulasi, tetapi juga dalam aspek teknis pelaksanaannya. ”Jadi, bukan hanya regulasinya yang disampaikan, tetapi juga aspek teknis pelaksanaannya. Harapannya, informasi tersebut dapat segera dipahami oleh para pelaku pasar,” tuturnya.





